Tenaga Kerja Ilegal
30 TKA di Pembangunan Terminal Kijing Dipastikan Belum Kantongi Ijin Bekerja
Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga ilegal. Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I Kalbar
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Madrosid
"RPTKA itu harus melalui persetujuan kementerian, nanti dari mereka akan memberikan rencana tersebut kepada imigrasi berupa visa kunjungan atau visa kerja. Hasil temuan pengawas, 30 TKA tersebut tidak mempunyai notifikasi, artinya persetujuan mempekerjakan mereka itu tidak ada," tegasnya.
Isa memastikan bawha Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah sudah memberikan nota pemeriksaan pertama kepada perusahaan itu, khususnya kepada pemberi kerja, dimana mereka harus menjawab nota pemeriksaan pertama tersebut segera.
"Jika tidak ditanggapi oleh mereka maka akan diberikan lagi nota pemeriksaan kedua, jika itu juga tidak ditanggapi maka akan dilakukan sidang perkara, tentu setiap nota yang diberikan oleh pengawas kepada pemberi kerja ada sangsi hukumnya sesuai peraturan undang-undang karena termasuk pelanggaran," pungkasnya.
Terpisah, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, wilayah kerja Kabupaten Mempawah, Try Djatiningsih mengatakan, nota pemeriksaan yang telah disampaikan kepada PT Hsing Loong Indonesia harus segera ditindaklanjuti oleh perusahaan, jika tidak maka akan ada surat peringatan terakhir yang akan diberikan oleh pengawas.
"Mereka wajib untuk segera menindaklanjuti surat tersebut terhitung 30 hari sejak surat diterima oleh perusahaan terkait, apabila tidak, akan dapat surat peringatan terakhir dari pengawas," pungkasnya.