Citizen Reporter
Pemkot Pontianak Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
"Sebelum 60 hari harus selesai. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan secepatnya," ungkapnya.
Pemkot Pontianak Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Kasubag Humas Setda Pemprov Kalbar
PONTIANAK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar menyerahkan laporan hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara/daerah semester I Tahun 2019 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Kamis (11/7/2019).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, dari hasil pemantauan, ada beberapa item yang masih perlu penyempurnaan dalam laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. "Tindak lanjut ini berkaitan dengan hasil temuan yang lalu dan harus kita selesaikan," ujarnya.
Menurut Edi, temuan lama ini kendala yang dihadapi adalah dikarenakan berkaitan dengan permasalahan hukum, baik yang masih berlangsung atau yang sudah inkrah. "Kalau masalah administrasi, saya yakin bisa kita selesaikan," sebutnya.
Baca: Pemkab Mempawah Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester 1 Tahun 2019
Baca: Polda Kalbar Sita Rp 6.6 M, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Khusus Desa! Apakah Bupati Terlibat?
Terkait dengan persoalan hukum dan pengembalian kerugian daerah, diakuinya belum bisa tercapai 100 persen. Terutama tindak lanjut rekomendasi yang harus disampaikan ke BPK.
"Sebelum 60 hari harus selesai. Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak BPK agar rekomendasi ini bisa diselesaikan secepatnya," ungkapnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (pemda). Pemeriksaan tersebut juga mencakup pemeriksaan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu, ada rekomendasi yang kita sampaikan kepada pemerintah daerah. Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi kita," katanya.
Baca: Penanganan Korupsi di 2 Daerah, Polda Kalbar Tunggu Hasil Kerugian Negara dari BPK RI
Baca: Serahkan LHP BPK Kalbar ke Ombudsman, Sutarmidji: Urusan Saya dengan BPK Belum Selesai
Joko menambahkan ada empat kategori rekomendasi.
Pertama, rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan.
Kedua, sudah ditindaklanjuti namun belum selesai atau belum sesuai. Ketiga, tidak atau belum ditindaklanjuti.
Keempat, tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, ada akumulasi temuan atau akumulasi rekomendasi yang kita berikan," pungkasnya. (*/dan)
Buka Kursus Kepemimpinan Dasar Pemuda Katolik, Ini Pesan Bupati Melawi |
![]() |
---|
Pemdes Sungai Enau Beri Bantuan Warga Yang Rumahnya Terendam Banjir |
![]() |
---|
Penerapan Teknologi Pembuatan Pakan Ikan Apung di Mempawah Hilir dan Timur |
![]() |
---|
Penerapan Teknologi Pembuatan Pakan Ikan Apung di Sungai Mempawah |
![]() |
---|
Mahasiswa Daerah Harus Membangun Daerah |
![]() |
---|