Tim SPORC dan Polda Kalbar Amankan 22 Burung Serindit dan Betet Sebagai Hewan Dilindungi
Tim Gabungan SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Tim SPORC dan Polda Kalbar Amankan 22 Burung Serindit dan Betet Sebagai Hewan Dilindungi
SANGGAU - Tim Gabungan SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Sabtu, (6 /7/2019) kemarin mengamankan 22 burung termasuk hewan yang dilindungi
22 burung yang terdiri 16 ekor burung serindit melayu atau bernama latin Loriculus Galgulus dan 6 ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittaculla Longicauda) dari toko burung Ahan yang berada di Jl Raya Sosok 2 RT 007 Sanggau
Selain 22 burung sebagai satwa liar di lindungi, tim gabungan juga mengamankan HS (23 )seorang pedagang satwa liar
Saat ini Penyidik telah menetapkan HS a sebagai tersangka dalam kasus yang memperdagangkan atau menJual-beli satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Baca: VIDEO: Acara Promosi dan YudiSium Program Doktoral Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan
Baca: Lomba Lagu Dayak Kategori Anak dan Dewasa Meriahkan Pekan Gawai Dayak VIII Sintang
Baca: 7 KPM PKH Mengundurkan Diri, Suriansyah: Bisa Jadi Teladan Bagi Yang Lain
Saat ini tersangka HS dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar, sedangkan barang bukti berupa 16 (enam belas) ekor Burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) dan 6 (enam) ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittaculla longicauda) beserta 2 (dua) buah sangkar/kandang besi diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan Julian S.Hut menuturkan di tetapkan HS sebagai tersangka selain hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan dan juga berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,
" Penyidik Balai Gakkum menjerat Tersangka HS alias AHAN (23 Tahun) dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 ( tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,"ujarnya pada Kamis (11/7/2019)
Julian, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa Toko Burung Ahan milik Tersangka HS diduga melakukan kegiatan jual-beli/perdagangan satwa burung yang dilindungi.
"Kemudian dari hasil informasi tersebut dilakukan Operasi Pengamanan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Kabupaten Sanggau dan Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 12.10 WIB, Tim SPORC Brigade Bekantan besera personil Korwas PPNS melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Toko Burung Ahan."ungkapnya.
Lanjutnya," Setelah digeledah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, Tim mendapati 16 (enam belas) ekor Burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) dan 6 (enam) ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittaculla longicauda. "Jelasnya.
Dan Kemudian Tersangka HS alias AHAN beserta Barang Bukti digelandang dan diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Baca: TRIBUNWIKI: Samsat Home Service, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Transfer
Baca: Kasi Humas Polsek Menyuke Beri Arahan Kepada Pelajar di SMPN 1 Menyuke
Lanjutnya, Dari keterangan Tersangka HS alias AHAN bahwa kegiatan memperniagakan satwa burung yang dilindungi telah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mendapat Burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) dan Burung Betet Ekor Panjang (Psittaculla longicauda) pada tanggal 10 Juni 2019 dari seorang penyuplai satwa asal Balai Karangan Kabupaten Sanggau, Tersangka saat itu membeli 22 ekor Burung Srindit dan 7 ekor Burung Betet.
"Selama satu bulan tersebut, Tersangka HS telah berhasil mejual 7 ekor burung yang dilindungi tersebut. Tersangka HS mengatakan bahwa pernah diberikan penyuluhan dan peringatan olah instansi terkait, namun karena melihat bisnis jual beli burung lumayan untungnya maka Tersangka HS tetap bandel melakukan aktifitas tersebut,"kata Julian
Kedepan, dalam penanganan kasus ini Penyidik Balai Gakkum tetap menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Balai KSDA Kalimantan Barat khususnya dalam identifikasi jenis, titip rawat dan saksi ahli.
Dan Julian juga mengatakan Penyidik Balai Gakkum LHK saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain (penyuplai dan pembeli) agar dapat mengungkap jaringan perniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di Provinsi Kalimantan Barat.