Disebut Telat, Sutarmidji Minta Subhan Nur Pahami Aturan Terkait KUA PPAS

Secara rinci dia menjabarkan terkait aturan tentang penyusunan KUA PPAS sampai penyusuan APBD tahu 2020.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

Disebut Telat, Sutarmidji Minta Subhan Nur Pahami Aturan Terkait KUA PPAS 

PONTIANAK - Pembahasan dan penyampaian dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  Pemerintah Provinsi Kalbar pada DPRD dipastikan Gubernur Kalbar  Sutarmidji belum terlambat.

Menurut, Midji penyusunan dan pembahasan KUA PPAS sudah diatur dan ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menjelaskan semua sudah jelas dalam aturan Pemendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Secara rinci dia menjabarkan terkait aturan tentang penyusunan KUA PPAS sampai penyusuan APBD tahu  2020.

Baca: Husni: Hampir Setiap Minggu Ada TKI yang Tertangkap

Baca: Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 Tahun, Ini Agenda Kajari Kapuas Hulu

Sutarmidji menegaskan segala sesuatu harus berdasarkan aturan dan dikaji dengan matang agar anggaran yang dialokasikan benar-benar demi kepentingan rakyat dan manfaatnya jelas.

"Die (Subhan Nur)  mane faham hal itu, tidak ada keterlambatan dalam  pengajuan KUA PPAS," ucap Midji saat diwawancarai, Kamis (11/7/2019).

Midji meminta yang bersangkutan dan lainnya untuk memahami setiap aturan yang ada, sehingga semua berjalan pada koridornya.

"Pak Subhan, saya  harap lihat pedoman Mendagri dalam penyusunan dan pengajuannya. Insya Allah saya akan laksanakan kewajiban saya sesuai koridor yang sudah diatur," tegas Midji.

Midji tidak mau terburu-buru dalam penyusunan anggaran, menurutnya setiap rupiah yang dikeluarkan harus ada manfaatnya dan jelas programnya.

"Saya juga harus pastikan anggaran lebih banyak untuk kepentingan rakyat, sehingga satu persatu organisasi perangkat daerah (OPD)  memaparkan Renja mereka  dihadapan saya, Wagub, Sekda dan Bappeda," tegas Sutarmidji.

Baca: FOTO: Konferensi Pers Dugaan Korupsi Dana Bantuan Khusus Desa Senilai Rp 20 Miliar

Ia merincikan penyampaian rancangan KUA PPAS oleh Ketua TAPD pada gubernur, paling lambat  minggu pertama Juli.

Kemudian, penyampaia KUA PPAS oleh gubernur pada DPRD, paling lambat minggu kedua Juli.

Selanjutnya, kesepakatan gubernur dan DPRD terhadap rancangan KUA PPAS, paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Penerbitan surat edaran gubernur perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dan penyusunan serta pembahasan Raperda tentang APBD, paling lambat minggu ketiga Agustus.

Penyampaian Raperda oleh gubernur pada DPRD, paling lambat minggu kedua September dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenan.

"Itulah aturan dan urutan dalam penyusunan KUA PPAS hingga APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. Saya harap petunjuk dan aturan itu dipahami sehingga anggaran yang ada tepat guna, tepat sasaran dan manfaatnya jelasnya untuk masyarakat kita," pungkas Sutarmidji.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved