Hukuman Mengerikan dari Sang Ayah Kepada Anaknya yang Nikahi Adik Kandung! Kawin Sedarah

Tak hanya itu, Mustamin juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena telah melanggar ajaran agama dan hukum positif.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Video
Hukuman Mengerikan dari Sang Ayah Kepada Anaknya yang Nikahi Adik Kandung! Kawin Sedarah 

FI Dikabarkan Hamil

Kasus pernikahan sedarah ini sedang diproses Polres Bulukumba setelah Hervina binti Ambo Tuwo melapor kepada Polres Bulukumba, di Mapolres Bulukumba, Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Saat melapor, Hervina binti Ambo Tuwo memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

Hervina binti Ambo Tuwo mengungkapkan jika FI sekaligus adik iparnya itu sedang hamil 4 bulan saat dinikahi oleh suaminya.

FI hamil akibat inses dengan kakak kandungnya.

Kepada polisi, Hervina binti Ambo Tuwo mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandung.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

Hervina binti Ambo Tuwo memastikan akan menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” katanya.

Kabut ke Surabaya

Setelah menikah, kakak beradik itu disebut kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh kerabat Ansar Mustamin kepada TribunBulukumba.com, Selasa (2/7/2019).

"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat, Syamil.

Dari keterangan yang diperoleh, awalnya, keduanya merencanakan pergi ke Australia, namun memilih mengurungkan niat akibat sulit mendapatkan visa.

"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," kata Syamil.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved