Deretan Postingan Warga Pontianak Admin Instagram @rif_opposite yang Membuatnya Ditangkap Polisi

Deretan Postingan Warga Pontianak Admin Instagram @rif_opposite yang Membuatnya Ditangkap Polisi

Penulis: Nasaruddin | Editor: Marlen Sitinjak
Youtube
Deretan Postingan Warga Pontianak Admin Instagram @rif_opposite yang Membuatnya Ditangkap Polisi 

Warga Pontianak, MAM (45) diamankan aparat kepolisian dari Mabes Polri, Selasa (25/6/2019) di satu komplek perumahan, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan MAM dilakukan aparat kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemilik akun @rif_opposite itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.

MAM terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun Instagram miliknya.

Hingga saat ini, akun Instagram @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan telah mengunggah 2.542 postingan dengan berbagai konten provokatif.

Konten tersebut di antaranya menyinggung para tokoh, mantan presiden, sosok agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," ungkap Dedi, seperti dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya hoaks, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, konten yang disebar tersangka juga mengandung unsur ujaran kebencian.

"Tersangka kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Dani di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Dani mengatakan bahwa MAM membuat sendiri konten serta narasi hoaks yang ia sebarkan.

Ia diketahui aktif melakukan aksinya sejak 2017.

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman. Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana," katanya.

Adapun konten yang diunggah dalam akun Instagram tersebut antara lain hoaks situng KPU dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02,  empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved