Tribun Wiki
Pontianak Terapkan Zonasi Masuk SMP dan SD, Warga Luar Kota Masih Punya Kesempatan, Ini Sekolahnya
Mulai hari ini pemerintah Kota Pontianak telah membuka penerimaan peserta didik baru untuk SMP dan SD, Senin (1/7/2019).
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Pontianak Terapkan Zonasi Masuk SMP dan SD, Warga Luar Kota Masih Punya Kesempatan, Ini Sekolahnya
PONTIANAK - Mulai hari ini pemerintah Kota Pontianak telah membuka penerimaan peserta didik baru untuk SMP dan SD, Senin (1/7/2019).
Penerimaan peserta didik baru di Kota Pontianak menggunakan sistem zonasi seperti halnya yang dilakukan pada tingkat SMA.
Namun untuk kewenangan SMP dan SD nerada ditangan Pemerintah Kota tidak seperti SMA yang sudah diambil alih pihak provinsi.
Pemerintah Kota Pontianak membuat kebijakan untuk memberikan fasilitas pendidikan pada warga yang berada dikawasan perbatasan.
Meskipun kewenangan pengelolaan SMP dan SD berada di Pemkot Pontianak, namun kesempatan bagi warga luar Pontianak yang berada dipingginran kota atau perbatasan.
Baca: Buka Gawai Dayak Sub Suku Undau, Bupati Jarot Tancapkan Tiang Pembangunan Betang Adat
Baca: Kondisi Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 di SMP N 8 Pontianak
Baca: Anniversary Black Jack ke-13, Ribuan Anggota Komunitas Motor se-Kalbar Kumpul Bukti Solidaritas
Kebijakan yang diambil adalah memberikan kuota lima persen untuk kesempatan warga perbatasan untuk masuk di sekolah yang ada dikawasan perbatasan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono menjelaskan berkaitan dengan daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya seperti Kubu Raya dan Mempawah.
Ada kebijakan dimana sekolah yang berada diperbatasan diberikan kuota 5 persen, dari kuota zonasi yang ada untuk menampung masyarakat luar Pontianak.
Untuk di Pontianak Timur SD 2 dan SMP 21, wilayah Pontianak Utara, SD 28 dan SMP 29.
Sedangkan di Pontianak Barat, SD 13 dan SMP 17. Kemudian di Pontianak Kota SMP 19, Pontianak Tenggara SMP 8 dan dan Pontianak Selatan SMP 22.