Pilpres 2019
Soroti Dalil Prabowo - Sandiaga Soal Status Jabatan DPS Maruf Amin, Refly Harun Sebut MK Menghindar
Refly Harun menimpali MK menghindar dan mengatakan bahwa soal itu adalah urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Negara.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Refly Harun menilai MK menghindar soal status Dewan Pengawas Syariah (DPS) KH Maruf Amin dengan mengatakan bahwa keputusan itu bukan kewenangannya.
"Cara menghindarnya itu dianggap kewenangannya Bawaslu karena bicara mengenai soal pelanggaran administrasi pemilu jadi proses berpemilu jadi kalau soal-soal yang seperti ini maka kemudian dibawanya pada Bawaslu kemudian ke pengadilan tata usaha negara dan MK menganggap bahwa kan tadi dalil MK mengatakan bahwa mereka bisa men-take over mereka bisa mengecek kembali apapun dalil-dalil kualitatif tentu pertama terkait dengan suara," ujarnya.
"Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya. Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab," pungkasnya. (*)
Lebih dekat dengan kami, follow Instagram (IG):