Kapolsek Toho Terima Sepucuk Senjata Api Rakitan dari Warga

Terakhir, Ipda Dede mengatakan, sampai detik ini Bhabinkamtibmas Polsek Toho terus aktif mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
ISTIMEWA
Kepala Desa Terap, menyerahkan sepucuk senjata api rakitan jenis lantak ke Mapolsek Toho, pada Kamis (27/6/2019) kemarin. 

Kapolsek Toho Terima Sepucuk Senjata Api Rakitan dari Warga

MEMPAWAH - Kapolsek Toho, Ipda Dede menerima penyerahan sepucuk senjata api jenis lantak dari warga Desa Terap, Kecamatan Toho, yang diwakili oleh Kepala Desa Terap, Juniardi, Kamis (28/6/2019) kemarin.

Penyerahan yang dilakukan di Aula Mapolsek Toho tersebut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Terap, dan anggota jaga saat itu.

"Apabila ada masyarakat Kecamatan Toho yang memiliki senjata api ilegal lebih baik diserahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela," ujar Kapolsek.

Ipda Dede menjelaskan, berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 siapapun yang memiliki, atau menyimpan senjata api ilegal akan diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Diduga Bawa 100 Dus Sosis Ilegal, MH Diamankan Reskrim Polsek Toho

Baca: Warga yang Serahkan Senjata Api Ilegal Itu Sadar Hukum‎

Lagipula kata dia, bagi warga yang tidak berkepentingan dan punya kebutuhan khusus dengan senjata api lebih baik tidak menyimpannya karena berbahaya.

"Keamanan dan ketertiban merupakan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan, oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga dan memelihara ketertiban, dan bersinergi dalam menjaga situasi Kamtibmas," ujarnya.

Terakhir, Ipda Dede mengatakan, sampai detik ini Bhabinkamtibmas Polsek Toho terus aktif mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved