Incinerator Medik RS Rubini Penuhi Standar, David: Asap Sisa Pembakaran Tak Menularkan Penyakit
Limbah cair itu yang kita olah dengan instalalsi pengolahan air limbah, jadi air septik tank semua dimasukan disana dan di olah
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Incinerator Medik RS Rubini Penuhi Standar, David: Asap Sisa Pembakaran Tak Menularkan Penyakit
MEMPAWAH -Terkait keluhan masyarakat terhadap alat Incinerator Medik yang mengeluarkan aroma tidak sedap karena dekat dengan pemukiman penduduk, Direktur RSUD dr Rubini Mempawah, dr David Sianipar memastikan bahwa alat tersebut sudah memenuhi standar jarak dan tingginya.
"Kita sih sudah standar, tinggi cerobongnya berkisar 12-13 meter, kemudian yang jadi masalah begini, ke jalan raya minimal 50 meter itu sudah benar, ke pemukiman penduduk minimal 30 meter itu dulunya benar, tapi terkadang mereka membangun rumah baru, jadi memang ini polemik juga," tutur David, Jumat (28/6/2019).
Kendati demikian, David mengatakan pihaknya tidak punya hak untuk melarang warga membangun di dekat alat tersebut, yang namanya pemerintah kata dia, pasti harus mengalah.
Baca: Polda Kalbar Ungkap Ribuan Kasus Selama Operasi Pekat Kapuas 2019, Tangkap 1.687 Orang
Baca: Warga Minta Pemda Ketapang Serius Optimalkan Fungsi CCTV
"Tapikan tidak segampang itu, karena alat tersebut kita gunakan untuk mengolah limbah medis padat, seperti jarum dan sebagainya yang tidak bisa dibuang sembarangan," ungkapnya.
David mengatakan, jika masyarakat sekitar melakukan protes, kemana lagi pihaknya akan membuang limbah medis padat tersebut.
"Artinya ini on going proses lah ya, sambil ini terus berjalan, kita akan cari solusi sampai ada tempat khusus untuk memusnahkan limbah, entah itu ditengah kebun atau dimanapun" katanya.
David mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut untuk menangai masalah itu, dimana saat ini pihaknya sedang berupaya untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta yang mengolah limbah medis.
Dia menjelaskan, di Rumah Sakit ada dua kategori limbah yang dihasilkan yakni limbah cair dan limbah padat atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Limbah cair itu yang kita olah dengan instalalsi pengolahan air limbah, jadi air septik tank semua dimasukan disana dan di olah, dan hasilnya jernih,"tambah David Sianipar.
Baca: VIDEO: Daulay Ancam Tindak Tegas ASN yang Terlibat Narkoba
Dulu kata David, masyarakat sekitar juga sempat mengira bahwa pihak Rumah Sakit membuang limbah cair ke sungai, padahal air di olah sendiri oleh mereka.
"Setelah dilakukan survey barulah mereka tahu, ternyata hasil airnya jernih bahkan lebih bersih dari PDAM kata mereka, cuma tidak enak saja sumbernya dari septik tank," ucapnya.
Sementara limbah medis padat kata David, itulah yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat Incinerator Medik.
"Terkait persoalan keluhan warga saat kita membakar, sebenarnya membakar itu tidam boleh saat cuaca mendung, atau malam, karena cuaca berpengaruh," ujarnya.
David menjelaskan, pembakaran akan lebih bagus jika dalam kondisi cuaca panas, dimana udara di langit sedang tipis dan asap cenderung naik ke atas.
David menuturkan, frekuensi pembakaran limbah padat tergantung produksi, jika banyak kata dia bisa tiga kali dalam sepekan.
"Kalau produksi limbah tidak terlalu banyak bisa seminggus satu atau dua kali saja, karena boros juga alat itu pakai solar," ujarnya.
David mengungkapkan, dalam sekali bakar, alat tersebut menghabiskan lebih kurang 250 liter. "Kalau tiap hari membakar, bangkrut juga kami," guyonnya.
Dia tak menampik bahwa asap sisa pembakaran tersebut mengeluarkan aroma tidak sedap.
"Polusi asap pasti baunya tidak enak, bakar sampah biasa juga berbau, namun saya pastikan limbah itu dibakar dengan suhu 1000 derajat, meski polutannya sama," ungkapnya.
Jika warga sekitar beranggapan bekas penyakit dan kuman yang dibakar dapat menular ke mereka, David berani menjamin itu tidak menular, karena kumat dan bakteri sudah mati terbakar.
"Kalau polusi udara itu tetap ada, makanya ada standar tinggi cerobongnya itu untuk mengurangi dampak polutannya, karena kalau rendah akan berbahaya dihirup oleh manusia, kedepan saya rencana akan tambah lagi tingginya," ujarnya.
Saat ini kata David, ukuran tinggi cerobong asap alat tersebut sudah memenuhi standar dengan tinggi sekitar 12 sampai 13 meter.
"Lagipula dari Kementrian Lingkungan Hidup sudah meninjau, jika kita ingin membuat cerobong asap, lihat dulu apakah ada rumah warga yang berlantai dua dan sebagainya, jika ada maka cerobongnya harus minimal diatas itu," tuturnya.
Terakhir, David mengatakan tidak masalah jika harus meninggikan lagi cerobong asap alat tersebut, meski yang sekarang sudah memenuhi standar