Gerebek Rumah Judi, Polsek Segedong Amankan 6 Orang, 2 di Antaranya Lansia
Saat ini keenam orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Segedong beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih dalam.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Ishak
Gerebek Rumah Judi, Polsek Segedong Amankan 6 Orang, 2 di Antaranya Lansia
MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Segedong berhasil meringkus enam orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Sung Fu yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) pada Selasa, (25/6/2019) siang kemarin.
Penggrebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Segedong, Ipda Suprianto, beserta anggotanya itu berhasil mengamankan KS (59), SS (49), LJ (29), KP (73), HJ (42) dan KC (63) dari dalam rumah KS di Parit Lintang Bujur, Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
"Enam orang terduga pelaku memang sudah lama menjadi target operasi kita, apalagi semuanya berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian dirumah tersebut," ujar, Ipda Suprianto kepada Tribun, Jumat (28/6/2019) malam.
Baca: Polsek Segedong Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Baca: Bhabinkamtibmas Polsek Segedong Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Ipda Suprianto mengatakan dalam penggrebekan tersebut, selain enam orang diamankan, sejumlah barang bukti juga turut diangkut ke Mapolsek Segedong.
"Adapun barang bukti yang kita amankan yakni, dua set kartu Sung Fu beserta kotaknya yang sudah digunakan, dua set belum digunakan, kertas karton sebagai alas main, uang tunai Rp 3 juta 160 ribu," paparnya.
Saat ini keenam orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Segedong beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih dalam.