Pilpres 2019
Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01
Hakim MK, Aswanto menegaskan fotokopi berita-berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak dapat menjadi alat bukti.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01
Pilpres 2019 - Hingga pukul 17.10 WIB, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) masih membacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi (TV) nasional dan terbuka untuk umum.
Hakim MK, Aswanto menegaskan fotokopi berita-berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak dapat menjadi alat bukti.
Hal ini menyusul tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga soal dugaan polisi yang mendata kekuatan dukungan seorang Presiden hingga ke desa seluruhnya.
"Hanya berupa fotokopi berita online yang tidak serta merta dapat dijadikan bukti bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi tanpa didukung oleh bukti lain," ungkap Hakim MK, Aswanto membacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi.
Baca: Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Baca: Yusril Ihza Mahendra Akui Tercengang dengan Bukti dan Saksi yang Dihadirkan Tim Prabowo di Sidang MK
Jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi, maka Majelis MK masih harus dibuktikan dengan bukti lain yang menyatakan adanya pengaruh terhadap pemilih.
Tidak hanya soal itu, bukti berupa berita online juga digunakan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga untuk tudingan penggalangan dukungan terhadap paslon 01.
Hal itu sebagaimana pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Garut Jawa Barat.
"Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan hal itu tidak bisa dijadikan temuan karena tak memenuhi syarat formil dan materil," tukasnya.
Tolak Dalil Gugatan Soal Keberpihakan Pers ke Jokowi-Maruf Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Maruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.
Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01.
Baca: Live Streaming TVOne Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019, Jokowi dan Prabowo Tak Hadir
Baca: BREAKING NEWS-Final Mengikat Putusan MK Hasil Pilpres 2019 Live Streaming Kompas TV & TVOne
Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyers Club yang berhenti karena mendapat tekanan.
"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/06/2019).
Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang. Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte.
Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.
"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.
Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah. Namun, tidak untuk bukti hukum.
"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," tandas Hakim Aswanto.
Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) via Live Streaming berikut ini :
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :