Pilpres 2019
Sidang Putusan MK- Hakim MK: Berita Online Tak Bisa Jadi Bukti, Tolak Dalil Keberpihakan Pers ke 01
Hakim MK, Aswanto menegaskan fotokopi berita-berita online yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tidak dapat menjadi alat bukti.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang. Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte.
Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.
"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.
Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah. Namun, tidak untuk bukti hukum.
"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," tandas Hakim Aswanto.
Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) via Live Streaming berikut ini :
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :