Polres Singkawang Gagalkan Dugaan Kawin Kontrak, 3 Pria dan 1 Perempuan Berencana ke Tiongkok

Polres Singkawang berhasil menggagalkan upaya dugaan kawin kontrak wanita asal Kota Singkawang dengan warga negara Tiongkok.

TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
Polres Singkawang Berhasil Pulangkan 2 Perempuan Korban Kawin Kontrak Tiongkok 

Barang bukti yang diamankan tiga unit handphone, satu unit mobil, satu bundel fotokopi KTP, KK dan paspor. Satu lembar print out tiket pesawat Pontianak Jakarta atas nama SA, AN dan AO serta uang tunai senilai Rp 1,2 juta.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Namun Polres Singkawang masih melakukan sejumlah penyidikan guna pengembangan kasus.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu pasal 4 yo, pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hukuman maksimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved