Pilpres 2019
Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) via Live Streaming berikut ini
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Masih Berlangsung LIVE Sidang Putusan MK Pilpres, Hakim MK Tak Temukan Bukti Ketidaknetralan Aparat
Pilpres 2019 - Mahkamah Konstitusi ( MK) menegaskan tidak temukan bukti terhadap tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terkait ketidaknetralan aparat.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi, Hakim MK, Aswanto mengatakan hal itu berdasarkan pemeriksaaan bukti-bukti yang diajukan pemohon baik bukti surat, tulisan, video maupun saksi Rahmadsyah.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan sebagai ketidaknetralan aparat penyelenggara," ungkap Hakim Aswanto saat bacakan pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06/2019).
Bukti P111 yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga misalnya, setelah pemeriksaan secara seksama, video itu hanya berisi permintaan atau imbauan Presiden kepada jajaran Polri dan TNI.
"Imbauan itu untuk mensosialisasikan program-program pemerintah," terangnya.
Baca: Bambang Soesatyo Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK
Baca: Yusril Ihza Mahendra Akui Tercengang dengan Bukti dan Saksi yang Dihadirkan Tim Prabowo di Sidang MK
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Presiden kepada jajaran Polri dan TNI adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah," tandasnya.
Hingga pukul 16.40 WIB, hakim-hakim Mahkamah Konstitusi masih membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang di mulai sejak pukul 12.30 WIB.
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum sama seperti sidang-sidang sebelumnya.
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi (TV) nasional.
Saksikan Live Streaming sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/06/2019) via Live Streaming berikut ini :
MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/06/2019).
Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.
"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."
"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."
"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/06/2019).
Fajar menegaskan, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."
"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.
Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu.
Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil dan seimbang.
Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara. (*)
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :