Beri Pelayanan Prima, Imigrasi Singkawang Sediakan Pakaian hingga Kacamata Bagi Pemohon Pasport
Kantor Imigrasi Klas II Singkawang diajukan untuk menuju wilayah zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2019
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Petugas Imigrasi melayani pemohon pasport di Kantor Imigrasi Klas II Singkawang, Jalan Firdaus, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (26/6/2019).
Nanti petugas akan melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Apabila itu sah kita layani," jelasnya.
Sementara proses perpanjangan pasport tidak jauh berbeda, hanya untuk pasport pengeluaran tahun 2009 ke atas, cukup membawa pasport dan KTP.
Pemohon khusus berasal dari Kota Singkawang. Namun terkadang juga ada dari Kubu Raya, Pontianak dan Sambas, tergantung mereka pada masuk onlinenya itu.
"Pemohon ini lebih banyak tujuann negara ke Malaysia biasa jalan jalan dan berobat," ungkapnya.
Berita Terkait