Pilpres 2019
Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Prabowo di Palu Hakim
Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Hasil Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Prabowo di Palu Hakim
Penulis: Nasaruddin | Editor: Marlen Sitinjak
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan, dimajukan dari jadwal awal.
Semula, sidang akan digelar Jumat (28/6/2019, lalu hakim MK sepakat untuk menggelarnya sehari lebih awal, Kamis (27/6/2019).
Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 ini akan menjadi penentu nasib calon Presiden Jokowi dan Prabowo.
Saksikan sidang Putusan MK melalui link Live Streaming berikut ini:
Seperti diketahui, ada 15 petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan yang disampaikan pada sidang MK.
Petitum itu disampaikan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
KPU sebagai pihak termohon sudah menyampaikan jawaban atas tuntutan itu.
Pun demikian dengan tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Amin yang merupakan pihak terkait dan juga Bawaslu.
Hakim MK juga sudah mendengarkan keterangan para saksi dan ahli yang diajukan masing-masing pihak.
Baca: Mahfud MD Pakai Rompi Oranye, Tapi Bukan Rompi KPK
Baca: Refly Harun: Tanggung Jawab Hakim MK Kepada Allah SWT, Tidak Boleh Terpengaruh Opini Publik
Apapun yang akan menjadi keputusan hakim nantinya, akan diterima semua pihak, terutama tim Prabowo maupun tim Jokowi.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan pihaknya akan menerima apa pun putusan MK.
Bahkan, komitmen untuk menerima apa pun putusan MK ini sudah disampaikan langsung oleh Prabowo.
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi di Jakarta, Senin (24/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Dahnil pun berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
Terlepas dari hasilnya memuaskan atau tidak, para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut.
"Relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, juga berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
Harapan ini termasuk untuk TKN dan pendukung pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Apa pun hasilnya, siapa pun harus menerima hasil putusan MK itu, apalagi proses persidangan di MK sangat terbuka dan transparan," ujar Ace ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).
Sesuai jadwal, sidang MK akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Jadwal sidang putusan ini sudah dipublkasikan di laman resmi MK, mkri.id.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak pemohon, termohon dan pihak terkait serta Bawaslu.
"Sudah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, sidang pengucapan putusan akan diselenggarakan Kamis 27 Juni 2019," katanya.
Fajar menjelaskan, keputusan untuk memajukan jadwal ini merupakan pertimbangan internal para hakim.
"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu sudah siap nanti tanggal 27 Juni," katanya.
"Oleh karena itu kalau sudah siap tanggal 27 Juni, kenapa harus menunggu 28 Juni. Kan begitu," lanjutnya.
Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Namun, MK kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019.
"Jadi semata-mata ini aspek kesiapan saja," lanjutnya.
Jelang pengucapan putusan di MK, Polri akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta agar tidak ada mobilisasi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya himbauan.
"Dari Polda Jabar dan Polda Banten, tentunya selalu melakukan himbauan-himbauan juga bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga melakukan penyekatan-penyekatan," kata Dedi, dilansir Kompas.com.
"Penyekatan sifatnya juga dalam rangka persuasif dan edukasi ke masyarakat," imbuh dia.
Selain itu, Polri juga menambah jumlah personel yang akan disiagakan di Ibu Kota jelang sidang putusan tersebut.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan.
Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri.
Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Dedi mengatakan, fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Sebelumnya, terdapat 17.000 personel Polri dan 16.000 personel TNI yang dikerahkan untuk mengamankan sidang.