Pilpres 2019

Refly Harun: Tanggung Jawab Hakim MK Kepada Allah SWT, Tidak Boleh Terpengaruh Opini Publik

Refly Harun: Tanggung Jawab Hakim MK Kepada Allah SWT, Tidak Boleh Terpengaruh Opini Publik

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube TVOne
Refly Harun: Tanggung Jawab Hakim MK Kepada Allah SWT, Tidak Boleh Terpengaruh Opini Publik 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, sidang MK sudah berakhir.

Segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh pemohon dan sudah pula disanggah oleh termohon dan pihak terkait.

"Tinggal Hakim MK membuat keputusan. Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dengan seadil-adilnya," tulis Refly Harun di akun Twitter.

Refly Harun menyatakan, kalau sekedar berdiskusi dan menganalisis jalannya sidang dan menebak putusan, tentu boleh-boleh saja.

"Tapi yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan. Tanggung jawab Hakim MK kepada Allah SWT," lanjut Refly.


Saat menutup sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menjadi bagian dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK.

Menurut Anwar Usman, pada sidang yang ditonton seluruh rakyat Indonesia.

"Terima kasih suasana persidangan yang luar biasa. Ini ditonton seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," kata Anwar Usman mengawali pernyataannya. 

Pada kesempatan itu, hakim asal NTB ini mengatakan, apa yang terjadi selama sidang di MK adalah dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan.

"Insya Allah selesai sidang ini apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas, karena waktu tadi sudah disampaikan juga sidang ini memang peradilan cepat sehingga kami habis selesai ditutup langsung RPH," katanya.

Anwar menyakan para hakim akan kan berdebat dari apa yang sudah disuguhkan di pengadilan.

"Memang sangat berat. Mungkin itulah sebabnya Imam Abu Hanifah (menolak jabatan hakim)," katanya.

Hakim kelahiran Bima, 31 Desember 1956 ini kemudian menceritakan sosok Imam Abu Hanifah yang lahir di Kuffah tahun 80 hijriyah.

"Empat atau lima kali keluar masuk penjara dihukum karena tidak mau menerima jabatan hakim. Saking beratnya tanggung jawab hakim, sampai beliau dikasi minum racun pada usia 37 tahun, kemudian kembali ke penjara dan meninggal," ungkap Anwar. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved