Syarat Pelaporan Kehilangan Meteran Listrik, Bawa Dua Dokumen Ini

Untuk kasus kehilangan kWh meter dapat segera melapor ke kantor PLN unit layanan terdekat dengan membawa ;

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
DOK/PLN UIW Kalbar
Petugas PLN memeriksa meteran listrik milik konsumen. 

Syarat Pelaporan Kehilangan Meteran Listrik, Bawa Dua Dokumen Ini

PONTIANAK - "Halo TRIBUN.

Tahun lalu kami pindah rumah, saat ke luar kota dan kembali lagi meteran listrik rumah kami ternyata hilang dicuri.

Bagaimanakah caranya supaya meteran kami bisa dipasang kembali oleh PLN? Terima kasih,". 

Baca: Berkontribusi Dorong Perekonomian, PLN Kalbar Berhasil Tingkatkan Penjualan Listrik 9,32 %

Baca: Syarat Pengajuan Paspor untuk Anak, Berikut Lengkapnya

081570654xxx

"Terimakasih untuk pertanyaanya.

Untuk kasus kehilangan kWh meter dapat segera melapor ke kantor PLN unit layanan terdekat dengan membawa ;

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Membuat laporan kehilangan di kantor PLN dengan melampirkan fotocopy kartu identitas dan rekening listrik (jika pelanggan paska bayar) dan membawa nomer meter (jika pelanggan prabayar)," 

Hendra
Humas PLN Provinsi Kalbar
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved