Syarat Pelaporan Kehilangan Meteran Listrik, Bawa Dua Dokumen Ini
Untuk kasus kehilangan kWh meter dapat segera melapor ke kantor PLN unit layanan terdekat dengan membawa ;
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Ishak
Syarat Pelaporan Kehilangan Meteran Listrik, Bawa Dua Dokumen Ini
PONTIANAK - "Halo TRIBUN.
Tahun lalu kami pindah rumah, saat ke luar kota dan kembali lagi meteran listrik rumah kami ternyata hilang dicuri.
Bagaimanakah caranya supaya meteran kami bisa dipasang kembali oleh PLN? Terima kasih,".
Baca: Berkontribusi Dorong Perekonomian, PLN Kalbar Berhasil Tingkatkan Penjualan Listrik 9,32 %
Baca: Syarat Pengajuan Paspor untuk Anak, Berikut Lengkapnya
081570654xxx
"Terimakasih untuk pertanyaanya.
Untuk kasus kehilangan kWh meter dapat segera melapor ke kantor PLN unit layanan terdekat dengan membawa ;
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Membuat laporan kehilangan di kantor PLN dengan melampirkan fotocopy kartu identitas dan rekening listrik (jika pelanggan paska bayar) dan membawa nomer meter (jika pelanggan prabayar),"
Hendra
Humas PLN Provinsi Kalbar
Berita Terkait