Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi saat Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Kompas TV
Mahfud MD Ungkap Tekad Hakim MK Laksanakan Firman Ilahi Putus Sidang Sengketa Pilpres 2019 

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, sidang-sidang sengketa Pilpres 2019 di MK sudah berakhir dengan damai.

Mahfud menyatakan, semua pihak termasuk hakim-hakimnya bertekad melaksanakan firman Ilahi untuk berlaku adil.

"Mudah-mudahan semua istiqamah, majelis hakim memutus dengan adil berdasar ketuhanan YME, pihak-pihak dan kita menghormati apapun putusan MK nanti," katanya dalam Twitter.


Sebelumnya, ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menjadi bagian dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK.

Menurut Anwar Usman, pada sidang yang ditonton seluruh rakyat Indonesia.

"Terima kasih suasana persidangan yang luar biasa. Ini ditonton seluruh rakyat Indonesia. Bagaimana kekeluargaan terbentuk di sini," kata Anwar Usman mengawali pernyataannya. 

Baca: Ketua MK Anwar Usman Kutip Kisah Calon Hakim Diracun saat Tutup Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: Hasil Copa America 2019, Gol Sanchez Bawa Kemenangan Chile 2-1 atas Ekuador

Pada kesempatan itu, hakim asal NTB ini mengatakan, apa yang terjadi selama sidang di MK adalah dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan.

"Insya Allah selesai sidang ini apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas, karena waktu tadi sudah disampaikan juga sidang ini memang peradilan cepat sehingga kami habis selesai ditutup langsung RPH," katanya.

Anwar menyakan para hakim akan kan berdebat dari apa yang sudah disuguhkan di pengadilan.

"Memang sangat berat. Mungkin itulah sebabnya Imam Abu Hanifah (menolak jabatan hakim)," katanya.

Hakim kelahiran Bima, 31 Desember 1956 ini kemudian menceritakan sosok Imam Abu Hanifah yang lahir di Kuffah tahun 80 hijriyah.

"Empat atau lima kali keluar masuk penjara dihukum karena tidak mau menerima jabatan hakim. Saking beratnya tanggung jawab hakim, sampai beliau dikasi minum racun pada usia 37 tahun, kemudian kembali ke penjara dan meninggal," ungkap Anwar. 

"Dan Insya Allah bahwa apa-apa yang disampaikan pemohon, termohon, pihak terkait dan bawaslu akan menjadi dasar bagi kami untuk mencari kebenaran, berijtihad untuk mencari kebenaran dan keadilan," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Anwar Usman juga menegaskan, pihaknya akan berpegang teguh pada surat An Nisa ayat 58.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved