Pilpres 2019

Sidang MK Jumat (21/6/2019), Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin : Saksi Tidak Akan 15 orang, Mubazir

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

Luhut mengatakan, saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Adapun, nama-nama orang yang akan menjadi saksi sudah ada.

Namun tim hukum 01 masih menyeleksi agar bisa menghadirkan yang paling dibutuhkan.

"Karena sebenarnya yang menjawab itu kan KPU bukan pihak terkait tapi untuk menyakinkan perlu juga.

Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap, dan semua sudah terang benderang," kata dia.

Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019.

Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli. Besok, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan sengketa pilpres dengan agenda mendengar saksi dan ahli pihak termohon. 

Yuk, Follow Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved