Pilpres 2019
Sidang MK Jumat (21/6/2019), Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin : Saksi Tidak Akan 15 orang, Mubazir
"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Luhut mengatakan, saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Adapun, nama-nama orang yang akan menjadi saksi sudah ada.
Namun tim hukum 01 masih menyeleksi agar bisa menghadirkan yang paling dibutuhkan.
"Karena sebenarnya yang menjawab itu kan KPU bukan pihak terkait tapi untuk menyakinkan perlu juga.
Walaupun kami melihat sudah tidak ada lagi yang bolong, gelap, dan semua sudah terang benderang," kata dia.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019.
Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli. Besok, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan sengketa pilpres dengan agenda mendengar saksi dan ahli pihak termohon.
Yuk, Follow Instagram Tribun Pontianak :