Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM

Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Kompas TV
Mahfud MD Tegaskan Semua Kecurangan yang Terbukti di MK Akan Berpengaruh, Tak Hanya soal TSM 

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan, setiap kecurangan yang terbukti di MK akan memberikan pengaruh.

Meskipun kecurangan yang terbukti tidak signifikan. 

"Kata siapa curang tak berpengaruh? Kalau terbukti curang asal signifikan kan dibatalkan," tulis Mahfud MD di akun Twitternya.

Mahfud MD melanjutkan, kalau curang tak signifikan juga tetap dihukum.

"Tapi hukumannya di ranah pidana atau ranah administrasi negara. Banyak yang sekarang mendekam di penjara karena curang. Dulu yang begini tak pernah ada," tulis Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud itu menanggapi komentar netizen di akun Twitter @mohmahfudmd.

Komentar itu disampaikan @PraYoga_: "Kecurangan skla kecil atau besarpun asal bkn TSM tdk berpengaruh d MK, maka akan mnjdi preseden buruk d kmudian hari," tulisnya.


Mahfud MD menyatakan, sengketa Hasil Pilpres di MK semakin menarik.

Setiap hari menyembulkan materi-materi yang terus diperdebatkan secara panas. 

"Saling berdalil dan bermanuver di MK adala biasa. Yang di bawah jangan bermusuhan terlalu keras, rugi. Sebab yang di atas sudah mulai berdamai," tulisnya. 

Mahfud menegaskan, di negara demokrasi, perbedaan aspirasi sangat dibolehkan.

Tapi konflik aspirasi dan kepentingan harus diselesaikan secara nomokrasi (supremasi hukum).

"Jika hakim sudah memutus, semua harus tunduk. Hukmul hakim yarfaul khilaf, 'vonis hakim mengakhiri perselisihan', demikian dalil fikihnya," ujar Mahfud MD.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye bisa didiskualifikasi.

Saat masih menjabat pucuk pimpinan di MK, Mahfud MD mengaku pernah menangani kasus kepala daerah yang terjerat praktek-praktek tersebut. 

"Ada gubernur masuk penjara. Waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye. Tapi, dinyatakan MK tetap menang," ungkap Mahfud MD saat tayangan Metrotv Live, Selasa (18/06/2019).

Pada kasus seperti itu, kata Mahfud MD, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu benar-benar mengakibatkan pilihan suara berubah. 

Termasuk, tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut lantaran diberi uang.

"Tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," terangnya. 

Kendati MK mengatakan menang, namun gubernur yang tersandung kasus itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah diproses KPK, gubernur tersebut masuk penjara sesudah dilantik. 

"Itu hukumnya lain. Jadi, tidak bisa membatalkan pemilunya," timpal Mahfud MD.  

Disinggung soal apakah isi permohonan atau petitium Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga soal kecurangan kampanye melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahfud MD menilai sulit dibuktikan. 

"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara)," imbuhnya. 

Lantaran tidak bersinggungan dengan TPS, maka tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran Pemilu.

Namun, itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum administrasi negara.

"Bukan hukum Pemilu. Bukan hukum konstitusi. Ada hukumannya sendiri. ASN-nya sendiri. Pemilu tetap sah," pungkasnya.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved