Pilpres 2019
Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
"Menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ali mengatakan jika KPU memang curang, tim hukum 02 pasti sudah menjelaskan kesalahan hitung oleh KPU dari mulai TPS sampai ke tingkat nasional.
Tim Hukum Joko Widodo-Maruf Amin Nilai Permohonan Tidak Jelas
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menilai permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak jelas karena beberapa hal.
Satu diantaranya karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk turut membatalkan hasil Pemilihan Legislatif 2019.
"Dengan petitum demikian, Pemohon meminta agar keseluruhan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dinyatakan batal dan tidak sah," ujar Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/06/2019).
Hal itu tercantum pada petitum permohonan poin 2 yang bunyinya: "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No. 987/PL/01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019."
Keputusan KPU yang menjadi objek perkara dalam sengketa ini memuat hasil perolehan suara pileg.
Sedangkan, tim hukum 02 tidak memasukan argumen apapun tentang tidak sahnya suara pileg. Yusril mengatakan hal ini membuat gugatan 02 menjadi tidak jelas antara isi permohonan dan tuntutannya.
"Pemohon tidak menguraikan secara tegas dan jelas hasil pemilu mana yang menjadi pokok permohonannya. Oleh karena itu permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yusril. (*)
Sebagian artikel tayang di Kompas.com dengan judul : Tim 01 Sebut Gugatan 02 Tak Jelas karena Minta MK Juga Batalkan Hasil Pileg
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :