Pilpres 2019
Sidang Kedua Sengketa Pilpres, KPU Minta MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Yusril : Tidak Jelas
"Menerima eksepsi termohon dalam pokok perkara dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya saat sidang kedua gugatan sengketa Pilpres
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Pemilihan Umum 2019 berjalan sukses dan berkualitas.
Pemilu dilakukan berdasarkan asas yang diatur undang-undang tanpa ada kecurangan.
"Termohon menilai penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal dan tahapan, berjalan aman dan kondusif sesuai asas pemilu umum, langsung bebas, jujur dan rahasia," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan tanggapan termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/06/2019).
Proses pemilu dilakukan secara profesional dan independen.
Menurut Ali, semua dilakukan tanpa mengesampingkan proporsionalitas dan kepastian hukum.
KPU juga mengedepankan transparansi dan akuntabiltas.
Proses rekapitulasi disaksikan para saksi dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.
"Untuk validitas di tingkat kecamatan, dilakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas pemilu. KPU semaksimal mungkin menghadirkan pemilu yang berkualitas," kata Ali Nurdin.
Baca: Live Streaming KompasTV Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Cek Juga di TVOne
Selain itu, Ali Nurdin menganggap gugatan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak membantah kesalahan hitung suara Pilpres 2019 yang dilakukan oleh KPU.
Ali Nurdin mengacu pada gugatan Prabowo-Sandiaga yang masuk pada 24 Mei 2019.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui penghitungan termohon," timpalnya.
Dalam gugatan 02 yang pertama, memang tidak ada poin mengenai perselisihan hasil akhir pemilu 2019.
Tim hukum 02 hanya mencantumkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan hitung termohon menunjukan pemohon mengakui perhitungan termohon dan jadi bukti termohon tidak pernah melakukan kesalahan hitung," paparnya.
Isu yang beredar di masyarakat bahwa KPU curang bisa dibantah.