KPU Kalbar Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu RI Terkait PPK di Landak
Mujiyo mengungkapkan jika pihaknya belum menerima putusan Bawaslu RI untuk pelanggaran administratif pemilu di Landak
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
KPU Kalbar Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu RI Terkait PPK di Landak
PONTIANAK - Divisi hukum KPU Kalbar, Mujiyo mengungkapkan jika pihaknya belum menerima putusan Bawaslu RI untuk pelanggaran administratif pemilu di Landak.
"Kami belum dapat salinannya, tunggu sudah dapat ya (untuk komentar, red)," katanya singkat, Selasa (18/06/2019).
Bawaslu RI menggelar sidang putusan pelanggaran administratif pemilu untuk empat laporan yang satu diantaranya dari Kalbar.
Laporan untuk Kalbar bernomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00)V/2009 dengan pelapor Harli dan terlapor 30 PPK Kabupaten Landak, Kalbar.
Baca: TERPOPULER- Mahasiswi UNS Asal Kalbar Tewas, Sindikat Narkotika Jalur Laut, hingga Ibukota Indonesia
Baca: HASIL Copa America | Cuplikan Jepang Kebobolan 4 Gol, Klasemen Terkini, Hasil, Jadwal dan Top Skor
Baca: BREAKING NEWS - Siswi Kalbar Jadi Budak Seks Oknum Guru, Videonya Tersebar ke Warga
Adapun majelis dalam sidang putusan pelanggaran administratif pemilu ini ialah Fritz Edward Siregar dan dipimpin Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam Perkara nomor 13/LP/PL/ ADM/00.00/V/2019 yang disiarkan secara streaming oleh Bawaslu RI melalui https://t.co/hPKz2QPEJq Bawaslu diketahui mengadili dan menetapkan :
1. Menyatakan PPK 6 Kecamatan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Rekapitulasi Perolehan Suara ditingkat kecamatan.
2. Memerintahkan PPK 6 kecamatan untuk melakukan Perbaikan DAA1 DPR sesuai C1 Plano DPR sepanjang berkaitan dengan PDI Perjuangan.
3. Memerintahkan kepada KPU RI untuk Menindaklanjuti Hasil Perbaikan DAA1 DPR untuk 6 kecamatan dimaksud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/divisi-hukum-mujiyo.jpg)