Satres Narkoba Polres Singkawang Bekuk Terduga Pengedar Sabu

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO.35/2009," tuturnya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satu orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AR (44) beserta barang bukti berhasil dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Singkawang, Jalan Pramuka, Gg Abdul Wahid, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 wib 

Satres Narkoba Polres Singkawang Bekuk Terduga Pengedar Sabu

SINGKAWANG - Satu orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AR (44) berhasil dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Singkawang, Jalan Pramuka, Gg Abdul Wahid, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 wib.

Penangkapan berawal pada Senin (10/6/2019) dimana anggota Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapat informasi bahwa pelaku adalah satu di antara pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Singkawang Tengah dan Kecamatan Singkawang Utara.

"Terhadap informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit I dan tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Iptu Robert Damanik, Minggu (16/6/2019).

Baca: Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Singkawang

Baca: Beri Penghargaan Tiga Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Kapolres Singkawang

Setelah mengetahui keberadaan pelaku pada Jumat (14/6/2019) sekira pukul 09.00 Wib personel Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam kamar rumah yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Pada saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, ditemukan di dalam tas coklat yang berada di dalam kamar pelaku sisa Narkoba jenis sabu yang telah dipaket-paket beserta barang bukti lainnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang  guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: VIDEO: Polres Singkawang Ungkap Rekayasa Perampokan Bank oleh Oknum Karyawan Perusahaan

Baca: Reka Ulang di Tiga Lokasi Perjalanan Narkoba 25 Kg yang Tertangkap di Pontianak, Peragakan 80 Adegan

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah plastik klip berisi sisa Narkotika jenis sabu. Empat buah potongan pipa kaca.

Satu buah sendok piket warna bening. Satu buah bong kaca alat hisap sabu warna kuning di atasnya terpasang pipet dan tabung kaca.

Satu buah gunting, satu bungkus plastik klip merk C-TIK, satu buah korek api merk TOKAI warna  biru, satu buah handphone merk Nokia warna hijau milik pelaku.

Uang tunai diduga hasil penjualan Narkotika senilai Rp 13.450.000 dan satu buah tas salempang warna coklat.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU NO.35/2009," tuturnya. (doi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved