Pilpres 2019
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Kutip Opini Ahli di Sidang MK, Bayu Dwi Anggono: Buang-Buang Waktu Saja
"Setiap kuasa hukum punya strategi. Tapi kami menilai itu suatu kerugian. Anda dikasih kesempatan waktu untuk meyakinkan hakim,
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Setiap kuasa hukum punya strategi. Tapi kami menilai itu suatu kerugian. Anda dikasih kesempatan waktu untuk meyakinkan hakim, permohonan anda ini apa sih intinya, anda mau ngapain. Justru digunakan untuk hal-hal yang sebenarnya tidak punya nilai relevansi pembuktian apapun," tandasnya.
Kutip Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2019).
Saat sidang berlangsung, Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa seluruh tahapan proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 terkait permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya.
Menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan soal dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama Pilpres.
Wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan argumen atau keterangan Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 untuk memperkuat pendapatnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah menegaskana banyak pendapat ahli yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
"Yang pertama, adalah rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01," katanya.
Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014, Yusril memberikan keterangan ahli bagi pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Yusril berpendapat, MK dalam menjalankan kewenangannya sudah harus melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
"Yusril mencontohkan, Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka," timpalnya.

Menurut Yusril, masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri.
Atas dasar itu, MK harus memeriksa apakah asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil, telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu.
"Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar. Ada baiknya dalam memeriksa Perkara PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kali ini, Mahkamah Konstitusi melangkah ke arah itu," ucap Nasrullah saat bacakan pendapat Yusril. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :