Pilpres 2019
Sertakan Bukti Tautan Berita, Denny Indrayana Sampaikan Alasannya di Sidang Sengketa Pilpres
Denny Indrayana menilai persaingan yang bebas dan adil tidak terjadi diantara peserta Pilpres 2019.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
"Karenanya telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang nyata-nyata bertentangan dengan syarat pemilu yang jujur dan adil. Karena tidak menciptakan ruang persaingan yang setara di antara kontestan Pilpres 2019,” tegas Denny Indrayana.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menetapkan jadwal lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan digelar pada Selasa (18/06/2019) pukul 09.00 WIB mendatang.
Hal ini ditetapkan usai menanggapi permohonan pemohon, pihak KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Pada jadwal sebelumnya, sidang gugatan Pilpres 2019 dijadwalkan pada Senin (17/06/2019).
KPU keberatan karena waktu begitu mepet untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum BPN.
Hal ini karena kubu BPN Prabowo-Sandiaga menggunakan gugatan versi perbaikan setelah perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019.
Awalnya, KPU meminta agar sidang lanjutan digelar pada Rabu (19/06/2019).
Setelah disepakati seluruh hakim konstitusi, maka diberikan waktu tambahan dalam menyiapkan jawaban KPU.
Agenda sidang kedua yakni mendengarkan jawaban Termohon dan Bawaslu serta Keterangan Pihak Terkait. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :