Pilpres 2019
Perbandingan Petitum Permohonan Prabowo-Sandiaga Versi Sebelum dan Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019
Berikut 15 petitum permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/06/2019)
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), tutup petitum permohonannya. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :