Sindikat Kawin Kontrak
Fakta Terbaru Kawin Kontrak di Pontianak, 9 Orang Diamankan hingga Tempat Penampungan di Purnama
Fakta terbaru kasus sindikat kawin kontrak di Pontianak yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan 7 orang warga negara asing (WNA).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Baik dari kedatangannya WNA tersebut, siapa sponsornya, hingga dokumen-dokumen pendukung.
"Tolong juga dipantau dan ikuti perkembangan kasus ini, siapa tahu ada yang lainnya," kata dia.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya juga saat ini sudah memetakan beberapa wilayah yang berpotensi kasus ini terjadi.
Sebab, berangkat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini biasanya mengarah pada satu etnis, di wilayah Kota Singkawang, Sungai Duri kabupaten Bengkayang dan Sungai Pinyuh.
"Tapi saat ini sudah bergeser ke kota Pontianak," jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani menjelaskan terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat.
Masyarakat merasa curiga terhadap aktivitas di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ditemukan dua orang WNA asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawin kontrakkan dengan seorang korbannya serta satu lagi perempuan yang diduga kuat agennya.
"Korban perdagangan orang dengan modus kawin kontrak ini diiming-imingi akan mendapatkan uang dengan jumlah jutaan rupiah," katanya.
Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Amankan 7 Tersangka
Sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019) pagi.
Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.