Pilpres 2019
Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat
Politisi Nasdem itu menimpali penyelesaian sengketa hasil Pemilu terbatas hanya pada penghitungan suara yang dapat mengakibatkan perubahan pemenang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate : Dari Sisi Tempus Sudah Lewat
PILPRES 2019 - Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06/2019).
Sejak didaftarkan di MK pada 24 Mei 2019 lalu, berkas permohonan gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mendapat perhatian besar dari publik.
Terakhir, perbaikan permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).
Satu diantaranya menyoal status cawapres Maruf Amin. Nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Johnny G Plate menegaskan semua sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) harus ada acuannya.
Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Yakin MK Diskualifikasi Maruf Amin, TKN Jokowi-Maruf Amin: Mengada-ada
Baca: Disinggung Soal DPS BNI & Bank Syariah Mandiri, Maruf Amin Angkat Bicara ! KPU RI : Lolos Verifikasi
Tidak terkecuali soal sengketa Pilpres, apa yang menjadi acuan sengketa Pemilu adalah kewenangan MK.
"Kewenangan MK itu diatur dalam konteks ini. Kewenangan MK diatur dalam pasal 473 ayat tiga dan pasal 475 ayat dua, yang mengatur kewenangan MK," tegas Johnny G Plate pada program Satu Meja The Forum Kompas TV bertema Antara Dalang Rusuh dan Sidang MK, Rabu (12/06/2019) malam.
Politisi Nasdem itu menimpali penyelesaian sengketa hasil Pemilu terbatas hanya pada penghitungan suara yang dapat mengakibatkan perubahan pemenang.
"Itu dibatasi secara jelas," timpal dia.
Menurut Johnny G Plate, sengketa-sengketa dalam rangka mencari keadilan terkait proses Pemilu, apakah terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan brutal, bukan MK tempat mencari keadilan.
Begitu juga, berkaitan dengan syarat-syarat calon terkait proses Pemilu.
"Bukan MK tempat mencari keadilan, tapi itu di Bawaslu. Dari sisi tempus (lex tempus delicti_red) itu sudah lewat. Dan saya kira MK dengan segala kearifan dan kewenangan yang ada akan menolak itu," kata Johnny G Plate.
Baca: Sengketa Pilpres, Prabowo: Apapun Keputusan MK Kita Sikapi Dewasa dan Tenang
Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon
Tidak hanya itu, di dalam Undang-Undang (UU) itu juga sudah diatur apabila satu diantara calon Presiden atau Wakil Presiden berhalangan, maka tidak serta merta membatalkan hasil Pemilu.
"Walaupun mungkin masih abu-abu. Presidennya akan tetap dilantik. Itu tidak membatalkan. Jadi, usaha-usaha yang dipenggal-penggal ini akan kembali ke pokok masalahnya dimana kewenangan mengadili sengketa Pemilu oleh MK hanya terbatas kepada hasil penghitungan suara full stop. Titik penuh disitu," optimisnya.
Disinggung soal materi gugatan dan revisi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Johnny G Plate mengatakan pihaknya menghormati sebagai bagian dari variasi beracara di MK dalam konsiderans-konsiderans MK.
"It's OK. It's fine. OK saja. Itu tidak ada masalahnya. Tapi bottom line-nya adalah landasan pengambilan keputusan akhir oleh MK yang hasilnya akan final dan menguat sebagaimana penghitungan suara amanat UU," tandasnya.
Tambah Argumen Soal Maruf Amin
Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Argumen itu ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019).
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata Bambang Widjojanto dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," tandasnya.
Maruf Amin Angkat Bicara
Terkait dalih baru yang ditambahkan oleh Tim Kuasa Hukum Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga Uno, Maruf Amin angkat bicara.
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 itu merespon isu soal dirinya yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bank Syariah Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.
"Bukan! itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Maruf Amin di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/06/2019).
"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," timpal mantan Ketua MUI pusat itu.
Soal penambahan dalih itu dari Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin.
"Ini sudah jadi ranah hukum. Biar TKN saja yang jawab lah, enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja. Satu pintu saja klo soal itu," tandasnya dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :