Urus Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga di Dinkes Mempawah, Begini Prosesnya

Bagi anda yang belum mengetahui, beginilah alur proses pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK
Kecamatan Singkawang Barat Tampilkan Produk Khasnya Berupa Olahan Ikan. 

Urus Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga di Dinkes Mempawah, Begini Prosesnya

MEMPAWAH - Bagi anda yang belum mengetahui, beginilah alur proses pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga di Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah.

Pertama, pemohon mengantarkan berkas dan dilakukan penerimaan dan pemeriksaan berkas oleh petugas teknis.

Jika tidak lengkap akan dikembalikan lagi dengan pemohon, jika sudah lengkap, berkas diteruskan ke seksi farmin dinkes PPKB.

Setelah lolos maka akan dibuat sertifikat produk pangan industri dan ditanda tangani.

Setelah ditandatangani barulah diserahkan ke petugas teknis untuk diberikan ke pemohon.

Baca: TERPOPULER - Usman Siram Air Keras ke Anak Janda Idaman, Zul Zivilia, hingga Pemain Persib Bandung B

Baca: RAMALAN ASMARA Zodiak Hari Ini, Cancer: Menentang Harapan, Sagitarius: Ditakdirkan Bertemu Dia

Baca: Belasan Orang Terciduk Saat Ngamar Bareng di Kos-kosan, Ada Anak di Bawah Umur

Untuk persyaratannya, berdasakan Perka BPOM RI yakni sebagai berikut.

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Membawa dan menyerahkan contoh rancangan label pangan.

3. Membawa surat keterangan izin usaha.

4. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

5. Rekomendasi hasil pemeriksaan sarana produksi IRY dari Puskesmas.

6. Fotokopi KTP pemohon.

7. Pas foto ukuran 4x6 bewarna 1 lembar.

Untuk pembuatannya tidak dikenakan biaya, dan penyelesaiannya maksimal 7 hari kerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved