Pilpres 2019
Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni
Pada sidang MK, baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin dan KPU
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Lengkap! Daftar Tim Kuasa Hukum TKN, BPN dan KPU RI di Sidang Perdana Sengketa Pilpres MK 14 Juni
PILPRES 2019 - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/06/2019). Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 akan menentukan apakah berlanjut pada tahapan selanjutnya.
Diunggah di laman resmi MK, Selasa (11/06/2019) pukul 12.30 WIB, permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Dalam hal ini, Pemohon adalah tim hukum BPN Prabowo-Sandi, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon.
Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan.
Baca: Sidang Perdana Sengketa Pilpres Besok (14/06), Fadli Zon Siap Hadir ! KPU Hadirkan Semua Komisioner
Baca: Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi, Johnny G Plate: Dari Sisi Tempus Sudah Lewat
Termasuk, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada sidang MK, baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin dan KPU akan dibela oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Berdasarkan nama-nama yang dirilis, para pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum baik pihak pemohon dan termohon berisi nama-nama besar dan tidak asing di dunia advokat.
Berikut daftar tim kuasa hukum pihak pemohon dan termohon masing-masing dirangkum tribunpontianak.co.id dari Kompas.com:
1. Tim Kuasa Hukum TKN Joko Widodo-Maruf Amin
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dibela 33 pengacara dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Satu diantara anggota tim kuasa hukum, Ade Irfan Pulungan, menunjukkan daftar nama pengacara yang sudah diserahkan ke MK hari ini, Kamis (13/06/2019).

Dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Senin (10/06/2019), Irfan mengatakan sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan.
Berikut daftar nama pengacara Jokowi-Ma'ruf yang akan hadir dalam sidang sengketa pilpres :
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Baca: Sengketa Pilpres, Prabowo: Apapun Keputusan MK Kita Sikapi Dewasa dan Tenang
Baca: Yusril Siap Patahkan Tudingan BPN Terhadap Cawapres Maruf Amin di Pilpres
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga
Sebanyak delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, memperkenalkan kedelapan pengacara tersebut seusai mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/04/2019).

Dalam konferensi tersebut, satu per satu pengacara berdiri ketika nama mereka disebut.
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mengatakan mereka adalah pengacara yang telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidangan di MK.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.
Delapan kuasa hukum ditunjuk oleh BPN Prabowo-Sandi diantaranya:
1. Bambang Widjojanto
2. Denny Indrayana
3. Zulfadli
4. Dorel Aimir
5. Iskandar Sonhadji
6. Iwan Satriawan
7. Luthfi Yazid
8. Teuku Nasrullah
Baca: Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Janji Beri Kesempatan Sama Bagi Pemohon-Termohon
Tim Kuasa Hukum KPU
Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/05/2019).
Ali mengatakan bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02. Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali dikutip dari Kompas.com.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.
KPU RI menyiapkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam lima law firm atau firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum ini akan membantu KPU selama proses sengketa, sebagai satu-satunya tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta pemilu.
"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/05/2019).
Hasyim memastikan tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional. Mereka juga sudah berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Tim hukum ini ditunjuk berdasar hasil lelang yang dilakukan oleh KPU.
"Itu kan sistemnya lelang atau pengadaan ya, sistemnya seperti pengadaan jasa. Kalau mau lihat ada di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) KPU untuk prosesnya," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, saat ini pihaknya bersama para tim hukum terus mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
"Kami berusaha sebaik-baiknya untuk hadapi sengketa ini, baik PHPU pileg DPR, DPRD, DPD, maupun pilpres. Dalam melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU pilpres itu, sembari nanti berjalan untuk pileg," katanya.
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :