Eggi Ingin Lebaran di Rumah

Saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Eggi Sudjana. 

Eggi Ingin Lebaran di Rumah

JAKARTA- EGGI Sudjana, pengacara yang kini berstatus sebagai tersangka kasus makar, berharap dapat segera menghirup udara bebas di luar tahanan Polda Metro Jaya.

Pihaknya mengunggu keputusan penyidik, apakah surat permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

"Pengajuan penangguhan penahanan sudah diajukan jauh-jauh hari. Sekarang tinggal menunggu keputusan Polda," kata Pitra Romadoni Nasution, penasihat hukum Eggi Sudjana, di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).

Selain anak, istri, dan penasihat hukum, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, ikut menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan itu.

Pitra mengatakan selain Fadli, belum ada lagi tokoh nasional yang mengajukan diri sebagai penjamin kliennya. "Sudah cukup Fadli Zon saja saya rasa," kata Pitra.

Fadli Zon menyebut Eggi Sudjana memintanya menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Saya juga diminta untuk ikut menjamin. Saya bersedia karena alasan kemanusiaan. Apalagi ia punya penyakit dan menjelang Idul Fitri. Bagi seorang muslim Hari Raya Idul Fitri adalah saat berkumpul dengan keluarga," kata Fadli.

Pada saat itu Fadli menjenguk Eggi dan tersangka Lieus Sungkharisma, yang juga dijaring sebagai tersangka kasus makar. Ia didampingi anggota Komisi III DPR Supratman Andi Aktas.

Saat menjenguk Fadli tidak membawa barang bawaan untuk Eggi dan Lieus. "Tidak ada (makanan dan bawaan)," kata Fadli.

Pada hari itu Eggi juga mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, Eggi berkeyakinan polisi akan menghentikan penyidikan kasus makar tersebut.

"Kami masih berharap untuk digelarperkarakan di kepolisian. Kami yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik. Itu keyakinan kami," kata pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pengacara berharap, lewat gelar perkara, kasus Eggi bisa dihentikan. Pihak pengacara akan menyampaikan unsur-unsur pidana dalam gelar perkara itu tak terpenuhi.

"Kami akan mengajukan argumentasi dalam gelar perkara itu," kata Alkatiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved