Batalkan Status Perkawinan, Ini Syaratnya
Perlu disampaikan bahwa, pembatalan perkawinan adalah batalnya hubungan suami istri yang sesudah dilangsungkan melalui pernikahan
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Batalkan Status Perkawinan, Ini Syaratnya
PONTIANAK - Bun, kalau mau mengajukan pembatalan status perkawinan, persyaratan dan surat-surat yang harus dipenuhi apa saja? Mohon info terima kasih sebelumnya.
08125748xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaanya.
Perlu disampaikan bahwa, pembatalan perkawinan adalah batalnya hubungan suami istri yang sesudah dilangsungkan melalui pernikahan atau perkawinan secara hokum agama dan tercatat secara hukum Negara.
Dianggap batal, biasanya dikarenakan adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pembatalan perkawinan (non muslim) wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD instansi pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca: PLN Upayakan Listrik Tetap Aman Hingga H+7 Lebaran
Baca: Selenggarakan Lomba Kaligrafi, ICMI Sintang Sinergikan Seni dan Intelektualitas
Baca: Antisipasi Radikalisme Anggota Sabhara Beri Imbauan Masyarakat
Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta Perkawinan.
Berdasarkan laporan dimaksud, Pejabat Pencatat Sipil mengeluarkan Surat Keterangan pembatalan Akta dan membuat catatan pinggir pembatalan Akta
Untuk persyaratannya, antara lain:
KK dan KTP suami istri
Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan
Untuk biaya pelaporan 0 sampai dengan 90 hari sejak tanggal di putuskan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Negeri tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, pelaporan lebih dari 90 hari setelah di putuskan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Negeri di kenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 100 ribu berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012.
Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan dan Catatan Sipil Kota Pontianak