Pilpres 2019
Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Dugaan kecurangan yang dituding oleh Prabowo-Sandiaga, kata Mahfud MD, akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Ada Kecurangan atau Tidak di Pilpres 2019? Mahfud MD: Proses Pembuktian, Ikuti Sidang Terbuka MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof DR Mahfud MD meminta masyarakat untuk mengikuti sidang terbuka Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga.
Dugaan kecurangan yang dituding oleh Prabowo-Sandiaga, kata Mahfud MD, akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia melalui sidang itu, masyarakat bisa menilai dari proses pembuktian sidang terbuka yang digelar pada 14-28 Juni 2019.
Baca: Mahkamah Konstitusi Jaga Independensi! Mahfud MD : Jangan Mau Diintervensi & Jangan Sudi Diteror
Baca: Mahfud MD Ajak Tingkatkan Kehidupan Berakhlak, Ikuti Akhlak yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
"Dugaan kecurangan itu akan disidangkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi. Ada atau tidaknya kecurangan, ikuti
saja sidang terbukanya tanggal 14-28 Juni ini. Semua bisa menilai dari proses pembuktian melalui sidang terbuka itu," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/05/2019).
Cuitan Mahfud MD itu untuk menjawab pertanyaan dari follower-nya.
Sebelumnya, akun Twitter @preytrb melontarkan pertanyaan kepada Mahfud MD soal apakah sebetulnya Pilpres 2019 ada kecurangan atau tidak.
Baca: Syukuri Prabowo-Sandiaga ke Jalur MK, Mahfud MD : Ada Dua Masalah Bisa Dijernihkan! Semua Adu Bukti
"Prof sebetulnya pilpres 2019 ada kecurangan gak sih ?", " tulis @preytrb, Rabu (29/05/2019).
Pada cuitan selanjutnya, Mahfud MD menanggapi pertanyaan dari follower-nya @rudiell1 soal jika kecurangan benar terbukti, apakah semua pelaku bisa dipidanakan.
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan itu menjelaskan jika terbukti ada pihak yang curang, maka MK akan memutus kecurangannya.
Sedangkan, hukuman pidananya adalah urusan Mahkamah Agung (MA).
Mahfud MD menimpali, begitu juga kalau tuduhan kecurangan itu diajukan dengan bukti palsu, maka ketidakcurangannya diputus oleh MK.
Sedangkan, hukuman pidananya menjadi ranah MA.
"Kalau terbukti ada yg curang maka MK memutus kecurangnnya sedangkan hukuman pidananya adl urusan MA. Begitu jg
kalau tuduhan kecurangan itu diajukan dengan bukti palsu maka ketidakcurangannya diputus oleh MK, sedangkan
hukuman pidananya menjadi ranah MA. Bagitu hukumnya, Rud," tulis Mahfud MD, Rabu (29/05/2019).
7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 poin tuntutan. Satu diantara tuntutan itu adalah soal dugaan kecurangan Pilpres 2019
Berikut 7 poin tuntutan Prabowo-Sandaiaga di Mahkamah Konstitusi (MK):
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :