Liputan Khusus
Disdikbud Terapkan Sistem Zonasi Khusus, Sekolah Favorit Dipaksa Terima Siswa Non Prestasi
Dengan diterapkan sistem zonasi tidak ada lagi istilah atau tidak ada lagi sekolah tidak unggulan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
"Sehingga tidak ada lagi sistem mau masuk dari jendela mana. Mau masuk dari pintu mana itu sudah tidak ada lagi. Sekarang pokoknya dengan Permendikbud yang ada, dengan Pergub yang ada, dan dengan keputusan dinas yang ada itulah yang dijalankan," jelasnya.
Ia juga berharap dengan semuanya mengerti selalu istiqomah dengan keputusan dan aturan agar semuanya sama-sama nyaman. "Di daerah seberang lah yang sering mendapatkan tantangan PPDB. Kali ini saya merasa benar-benar aman dengan kebijakan yang ada," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sistem szonasi penuh diterapkan.
Baca: PKSN 2019 di Keuskupan Agung Makassar, Berbagi Kunci Rahasia Rumah Tangga
Baca: Operasi Ketupat Kapuas 2019, Polres Ketapang Apel Gelar Pasukan
"Tahun ini murni sistem zonasi. Pokoknya tidak ada lagi titipan-titipan dan sebagainya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat Suprianus Herman kepada Tribun, Selasa (28/5).
Kadisdikbud mengatakan, sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja, tidak untuk tingkat SMK maupun swasta.
“Ada tiga jalur dalam sistem zonasi yakni jalur zonasi (minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan orangtua (maksimal 5 persen),” jelas Suprianus Herman.
Untuk jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah sembilan puluh persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 persen.
Ia mengatakan, data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
“Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4). Juga perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah,” ujar Suprianus Herman.
Sedangkan untuk Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Suprianus Herman mengatakan, prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.
“Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan kabupaten kota/kabupaten,” katanya.
Peserta didik berprestasi selanjutnya menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.
Namun untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali (SMA) jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali.