Sistem Zonasi akan Diterapkan Dalam PPDB Tingkat SMA Tahun Ini

Namun sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja tidak untuk tingkat SMK maupun sekolah Swasta.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANGGITA PUTRI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Suprianus Herman.  

Sistem Zonasi akan Diterapkan Dalam PPDB Tingkat SMA tahun ini

PONTIANAK - Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini resmi menggunakan sistem Zonasi penuh untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman mengatakan secara garis besar PPDB  di tahun ini adalah murni menggunakan sistem zonasi untuk ditingkat SMA.  

Namun sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri saja tidak untuk tingkat SMK maupun sekolah Swasta.

Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5 persen), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5 persen). 

Untuk jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah sembilan puluh persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Baca: Perolehan Suara Nasional Menurun, Suyanto: Suara Hanura di Kalbar Meningkat

Baca: BKKBN Gelar Acara Monitoring dan Evaluasi SIGA 2019 di Kota Singkawang

Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah diterima dengan kuota 20 persen.

Data zonasi berdasarkan batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk pengelompokkan daerah (zona 1, zona 2 dan zona 3 dan zona 4) mulai dengan batas kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan  jarak yang telah disepakati oleh Dinas Pendidikan Provinsi. 

Khusus untuk sekolah yang berada di ibu kota kabupaten/kota bisa menggunakan jarak tempuh darat berdasarkan peta google atau leaflet (zona 4). Juga perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah.

Sedangkan untuk Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang berdomisili luar zonasi yang memiliki prestasi.

Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.

Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional.

Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi akademik berupa nilai NUN 10 besar tertinggi se-kota/kabupaten yang dibuktikan dengan piagam penghargaan oleh Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota/Kabupaten.

Menyerahkan fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah dengan menunjukkan aslinya.

Namun untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali (SMA) Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. 

Jika jalur perpindahan orang tua siswa tidak memenuhi kuota 5% maka kelebihan kuota akan diberikan kepada jalur berprestasi dan jugaMenyerahkan surat keterangan atau surat tugas orang tua dari instansi terkait .

Jadi untuk pemilihan Sekolah Tujuan SMA untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah sebagai sekolah tujuan. Sedangkan untuk Jalur Prestasi dan calon perpindahan tugas orang tua atau wali, Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan. 

Lalu calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya dan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur.

Setelah itu seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada
Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan, Berdasarkan kartu KIP, PKH dan KJP, Waktu Pendaftaran lebih awal.

Untuk pendaftaran siswa masuk SMA tanggal pendaftaran sekolahnya akan ditentukan oleh pihak dinas pendidikan dan dilakukan secara serentak untuk tingkat SMA.

Mulai dari verifikasi berkas dan pendaftaran pada 24 sampai 26 Juni untuk SMA/SMK Negeri, Pengumuman Hasil Akhir 28 Juni secara online, dan setrlah itu melalukan daftar ulang pada 
1  sampai 2 Juli. Untuk hari pertama masuk sekolah yakni pada 8 Juli 2019.

" Tahun ini murni sistem zonasi pokoknya tidak ada lagi titipan titipan dan sebagainya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, selasa (28/5/2019).

Untuk SMA Negeri mulai tahun ajaran baru khususnya SMA Negeri se-Kalbar mengenai semua pungutan yang tadinya  dipungut melalui komite sekolah sekarang diganti uangnya oleh pihzk pemerintah provinsi kepada siswa untuk bantuan.

"Jadi semua SMA Negeri sebanyak 142000-an ini sekarang tidak lagi perlu lagi memberikan uang dan menyetorkan  uang komite. Karena pemerintah provinsi yang akan membayarnya," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Pemberian bantuan kepada siswa melalui rekening dan siswa rata-rata sudah buka rekening sekarang hampir 100 persen.

Jadi nanti pemerintah provinsi menyalurkan melalui , Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Lalu siswa menyalurkan kembali ke rekening sekolah.  Semata-mata untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.

Untuk pemberian dana kepada siswa tahun ini paling tinggi Rp100 ribu per bulan. 

Sekolah yang ada di Kalbar sudah hampir 100% menerapkan sistem zonasi kecuali sekolah didaerah 3T. Namun secara umum sekolah wajib menerapkan sistem zonasi untuk PPDB.

"Untuk sekolah 3T di daerah agak repot kalau menerapkan sistem zonasi. Tapi secara umum wajib tahun ini 
menerapkan sistem zonasi.  Ada sistem  yang online dan ada yang offline " terangnya.

Karena biasanya didaerah 3T hanya ada satu-satunya sekolah  yang dilewati atau yang ada didaerah tersebut.

"Kecuali ada hal-hal khusus seperti itu secara umum di seluruh Indonesia itu menerapkan karena ini amanat dari peraturan menteri pendidikan. Kita juga membuat Pergub mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ditanda tangani oleh gubernur," ujarnya.

Pergub yang dibuat termasuk untuk bantuan kepada siswa untuk SMA dan SMK Negeri juga untuk beasiswa.

Ia mengatakan sistem zonasi ini sudah diterapkan sebenar dari tahun lalu namun sistem zonasinya belum murni. Karena kemarin masih pakai nilai.

Tujuan sistem zonasi adalah supaya nanti semua satuan pendidikan  mempunyai kualitas dan mutu pendidikan yang sama. 

"Jadi nanti tidak hanya anak-anak pintar  Masuk ke satu sekolah itu saja. jadi nanti akan menyebar diseluruh Indonesia itu salah satu tujuannya,"terangnya.

Jadi yang kedua pemerintah mudah memetakan sekolahnya yang kurang dan mana yang harus ditambah. Jadi sistem zonasi ini nampak.

kemudian nanti disitulah peran penting kepala sekolah dan pengawas serta dinas untuk memajukan sekolah yang bersangkutan.

"Jadi nanti semua pihak terkait akan berlomba-lomba memajukan sekolahnya masing-masing karena anak-anak pintar menyebar di seluruh sekolah," katanya.

"Harapan kita semua agar sekolah di Kalbar ini satuan pendidikan menengah ke atas mempunyai kualitas yang sama dan meningkatkan mutu pendidikan. Jadi semuanya punya akses untuk memperoleh pendidikan yang sama dengan rakyat pedalamaan maupun diperkotaan  kualitasnya harus sama," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved