Pilpres 2019
Sebut MK Lembaga Negara Penjaga Konstitusi, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Tidak Rendahkan MK
Jokowi meminta semua pihak untuk tidak merendahkan MK sebagai penjaga konstitusi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Sebut MK Lembaga Negara Penjaga Konstitusi, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Tidak Rendahkan MK
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara penjaga konstitusi.
MK, kata orang nomor satu di Republik Indonesia itu, menjadi landasan utama tegaknya negara.
MK dibentuk dalam sistem ketatanegaraan kita dengan tujuan agar memiliki kepercayaan dari publik.
Jokowi meminta semua pihak untuk tidak merendahkan MK sebagai penjaga konstitusi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengimbau para tokoh dan elite politik serta siapapun juga untuk memberi teladan yang baik.
Baca: Jokowi-Prabowo Bertemu? Andre Rosiade: Tolak Sebelum MK Selesai, Luhut: Bola di Prabowo! Fadli Zon?
Baca: BPN Prabowo-Sandiaga : Tidak Ada Penggiringan Opini! Jokowi Angkat Bicara Soal Bambang Widjojanto
Baca: Komentari Pernyataan Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Sebuah Institusi
Utamanya, dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem tata negara Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui postingan di akun Instagramnya @jokowi berikut ini :
"Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara penjaga konstitusi yang menjadi landasan utama tegaknya negara.
Dibentuk dalam sistem ketatanegaraan kita, agar memiliki kepercayaan dari publik.
Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak merendahkan lembaga penjaga konstitusi ini. Para tokoh dan elite politik,
siapa pun juga, seyogyanya memberi teladan yang baik dalam penegakan konstitusi dan penghormatan terhadap sistem
tata negara Indonesia," tulis Jokowi, Senin (27/05/2019).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
Hal itu dilontarkan setelah BW menyerahkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 kubu Prabowo-Sandiaga di Gedung MK, Jumat (24/05/2019) malam.
BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW.
Pernyataan yang dilontarkan Bambang Widjojanto alias BW menuai respon dari sejumlah pihak.
Tidak hanya dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, pernyataan Bambang Widjojanto juga disoroti oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo juga ikut mengomentari pernyataan Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Feri Amsari : BW Mainkan Strategi Pressure Public
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan pernyataan Bambang Widjojanto merupakan wujud satu diantara kemampuan yang dimiliki sebagai advokat.
"Kalau lihat gaya Mas Bambang ya, itu kan memang salah satu kemampuan beliau. Untuk kemudian memahami kondisi bahwa dengan alat bukti yang terlalu simpel perlu ada kekuatan yang menekan," ungkapnya saat program Kompas Petang bertema polemik tudingan "Mahkamah Kalkulator", belum lama ini.
Selain itu, kata Feri Amsari, menandakan bahwa Bambang Widjojanto dengan gaya advokasinya sedang memainkan strategi melalui pressure public atau menekan publik.
"Maka semua mengarah kepada Mahkamah (MK_red). Bahwa kemudian keputusan Mahkamah berbeda dengan harapan Mas BW, tentu publik akan berasumsi peradilan sudah bagian dari rezim yang korup," timpal Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Feri Amsari memaklumi apa yang dilontarkan Bambang Widjojanto sebagai strategi advokat. Namun, dalam kondisi seperti ini, semestinya pertarungan lebih kepada pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
"Sejauh mana para kuasa hukum bisa membuktikan alat buktinya adalah alat bukti yang valid," saran Feri Amsari.
Ia mengakui sudah membaca permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga setebal sekitar 37 halaman.
Konsentrasi Prabowo-Sandiaga Uno pada beberapa link berita. Menurut dia, tentu saja itu tidak kuat untuk bertarung di MK.
"Itu tentu saja tidak kuat. Tapi saya bisa memaklumi kenapa permohonan ini masih belum kuat. Karena memang batas waktu yang tersisa sangat pendek," terang dia.
Berkaca dari waktu singkat itu, Feri Amsari beranggapan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga melakukan cara untuk memenuhi batas waktu itu dengan menulis permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Menurut saya, jujur saja. Ini (bukti_red) terlalu simpel dan saya yakin sekali, Miftah (Juru Bicara BPN_red) memahami ini terlalu sederhana untuk membalikkan kemenangan Jokowi menjadi kemenangan Prabowo," tandasnya. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :