Pilpres 2019
Andre Rosiade : BPN Prabowo - Sandiaga Pilih Jalan Mahkamah Konstitusi, Bukan Jalan Mahkamah Jalanan
Andre meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga yang punya tambahan bukti untuk mengirim ke BPN maupun kantor lawyer.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Andre Rosiade : BPN Prabowo - Sandiaga Pilih Jalan Mahkamah Konstitusi, Bukan Jalan Mahkamah Jalanan
PILPRES - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan langkah BPN adalah langkah konstitusional.
BPN Prabowo-Sandiaga, kata dia, memilih jalan Mahkamah Konstitusi bukan jalan Mahkamah Jalanan.
Politisi Gerindra itu menimpali langkah itu merupakan komitmen Prabowo-Sandiaga untuk berjuang melalui koridor konstitusional, bukan makar atau anarkis.
Baca: Sebut MK Lembaga Negara Penjaga Konstitusi, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Tidak Rendahkan MK
Baca: ILC Off ! Live Streaming Catatan Demokrasi Kita TVOne Selasa: Dari People Power ke Jalur Konstitusi
Baca: Jokowi-Prabowo Bertemu? Andre Rosiade: Tolak Sebelum MK Selesai, Luhut: Bola di Prabowo! Fadli Zon?
Hal itu disampaikan Andre Rosiade melalui cuitan melalui akun Twitter miliknya @andre_rosiade :
"Saya ingin menegaskan bahwa langkah BPN adalah langkah yg konstitusional. Kami sudah memilih jalan ke Mahkamah
Konstitusi bukan jalan Mahkamah jalanan. Ini menunjukkan komitmen kami bahwa perjuangan kami dalam koridor
konstitusional bukan makar atau anarkis," tulis Andre Rosiade, Senin (27/04/2019).
Pada postingan sebelumnya, Andre Rosiade menegaskan kembali fokus untuk menjaga proses persidangan MK.
Andre meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga yang punya tambahan bukti untuk mengirim ke BPN maupun kantor lawyer.
"Kita doakan agar hakim MK berani membuat keputusan melawan indikasi kecurangan yg luar biasa dalam Pilpres 2019 ini," tulis Andre Rosiade.
Pada postingan lainnya, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade juga memberikan kabar terbaru terkait wacana pertemuan Jokowi dan Prabowo.
Kabar itu disampaikan melalui cuitan Twitternya pada Minggu (26/05/2019).
Andre Rosiade mengatakan pertemuan Jokowi dan Prabowo akan ditunda sementara waktu sembari menunggu hasil sengketa Pilpres 2019 melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah mendengar aspirasi dan masukan dari pendukung pak @prabowo.
Kesimpulannya saya:
1. Mayoritas pendukung pak @prabowo menolak pertemuan antara pak @jokowi dan pak @prabowo sebelum MK selesai
2. Silahturahim penting, tapi keadilan dan melawan kecurangan jauh lebih penting," tulis Andre Rosiade.
7 Poin Tuntutan Prabowo-Sandiaga di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga, Jumat (24/05/2019) malam.
BPN Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga membawa 51 bukti terkait gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Perwakilan Prabowo-Sandi dipimpin oleh adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan akan ada pihak terkait yang bertarung dalam sidang di MK.
Pihak itu diantaranya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nantinya, keputusan MK dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini bersifat mengikat bagi semua pihak.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Prabowo-Sandi mengajukan 7 point tuntutan diantaranya :
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :