Cucu Bapak Pendiri Singapura Nikahi Pasangan Sejenisnya, Padahal UU Singapura Tak Membolehkan
Kabar pernikahan itu tentu menjadi berita besar mengginat UU Singapura Pasal 377A melarang hubungan seksual sejenis dan mengkriminalkannya.
Kabar pernikahan itu tentu menjadi berita besar mengginat UU Singapura Pasal 377A melarang hubungan seksual sejenis dan mengkriminalkannya.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong yang notabene paman Li mengutarakan pentingnya pasal tersebut mengingat masyarakat Negeri "Singa" adalah masyarakat konservatif.
Warga Singapura, katanya, belum siap untuk "berkompromi" dengan kaum LGBT.
Meski begitu, Lee juga berujar pemerintah tak bakal bersikap sebagai "polisi moral".
Artinya, pemerintah tidak akan benar-benar memaksakan implementasi pasal ini, dan tak bakal mendiskriminasi LGBT. (Kontributor Singapura, Ericssen)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cucu Bapak Pendiri Singapura Nikahi Pasangan Sejenisnya", https://internasional.kompas.com/read/2019/05/26/21425461/cucu-bapak-pendiri-singapura-nikahi-pasangan-sejenisnya.