Pilpres 2019

BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri menegaskan pernyataan yang dilontarkan oleh Bambang Widjojanto (BW) adalah pernyataan yang netral.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Youtube Kompas TV
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri 

BPN Tegaskan Pernyataan Bambang Widjojanto Netral, Miftah Sabri: Jangan Risau, Gak Ada Tendensius

PILPRES - Pernyataan yang dilontarkan Bambang Widjojanto alias BW menuai respon dari sejumlah pihak. 

Tidak hanya dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, pernyataan Bambang Widjojanto juga disoroti oleh mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan

Bahkan, Presiden Joko Widodo juga ikut mengomentari pernyataan Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.

Hal itu dilontarkan setelah BW menyerahkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 kubu Prabowo-Sandiaga di Gedung MK, Jumat (24/05/2019) malam.

Baca: Komentari Pernyataan Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Sebuah Institusi

Baca: Andre Rosiade: Kecurangan TSM Luar Biasa ! Abdul Kadir Karding: Hanya Asumsi & Pikiran Konspiratif

BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW. 

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Miftah Sabri menegaskan pernyataan yang dilontarkan oleh Bambang Widjojanto (BW) adalah pernyataan yang netral. 

"Saya lihat ada dua kritik. Jangan jadi bagian rezim yang korup. Saya tidak tahu apakah itu bagian dari kritik dibantah Pak Maruarar. Kemudian, jangan jadi Mahkamah Kalkulator. Saya kira itu statemen yang netral," ungkapnya saat program Kompas Petang bertema polemik tudingan "Mahkamah Kalkulator", belum lama ini. 

Miftah Sabri mengingatkan bahwa pernah ada sebuah preseden bahwa Ketua MK justru ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Jokowi Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Baca: Sekjen PDIP Soroti Pernyataan Bambang Widjojanto Soal Minta MK Tidak Jadi Bagian Rezim Korup

Hal itu lantaran pejabat tersebut terjerat kasus dalam sengketa Pemilu

"Itu sebuah masukan netral saja. Kalau tidak korup jangan risau. Karena dulu ada preseden Ketua MK kita ditangkap KPK  karena main-main soal sengketa," terang dia.

Miftah menegaskan kembali pernyataan Bambang Widjojanto bukan bersifat tendensius. Menurut dia, pernyataan soal jangan jadi bagian rezim korup merupakan pernyataan netral.

"Gak ada yang tendensius. Jangan jadi bagian rezim korup, netral menurut saya. Itu karena dulu pernah ada preseden Ketua MK kita ditangkap KPK karena bermain-main kasus," jelas Miftah Sabri

"Ada intervensi politik. Ada permainan uang. Dan saya pikir netral ya, karena pengalaman beliau (BW_red) selaku pimpinan KPK," tandasnya. 

Sebelumnya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengkritik Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.

Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas dan martabatnya, hal itu tidak masalah.

Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup, adalah sebuah ‘framing’ opini yang sangat berbahaya.

"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/05/2019).

Rektor UKI ini mengatakan, ‘framing’ opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni “hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi.”

“Berbahaya sekali ini. Saya protes itu. Janganlah dibangun opini demikian," tegas profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan (Tribun Manado)

Maruarar meminta BW tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan BW itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maruarar meminta BW dan semua pihak untuk menghormati MK.

Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar. (*)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved