Pilpres 2019

Sandiaga Uno Yakin Barang Bukti Soal Kecurangan Pilpres 2019 Akan Buka Tabir, Pengamat : Tidak Mudah

Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Sandiaga Uno Yakin Barang Bukti Soal Kecurangan Pilpres 2019 Akan Buka Tabir, Pengamat : Tidak Mudah

PILPRES - Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno yakin bahwa barang bukti yang ia bawa dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.

Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insya allah akan membuka tabir dari penyimpangan penyimpangan yang ada dilapangan dan ini tuntutan dari masyarakat," ujar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).

Sandiaga mengatakan barang buktinya yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap Provinsi dalam Pemilu Presiden.

Baca: Diwaspadai TKN, Sandiaga Sampaikan Alasan BPN Pilih Bambang Widjojanto ! Maruarar Siahaan Kritik BW

Baca: Hadapi Gugatan Kubu Prabowo-Sandiaga di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara Khusus Sengketa Pilpres 2019

Baca: Ucapan SBY di Media Sebut Intelejen Berpihak Jadi Bukti Kubu BPN Prabowo-Sandi di MK

"Jadi ada beberapa TPS dan TPS ini merupakan, ada polanya, ada patternnya itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi, tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan," katanya.

Cawapres 02 Sandiaga Uno
Cawapres 02 Sandiaga Uno (Tribun Network)

Hanya saja, Sandi enggan menyampaikan berapa jumlah barang bukti yang ia lampirkan ke MK.begitu juga dengan alat bukti apa saja yang dilampirkan dalam berkas gugatan.

"Nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan. saya tidak akan berkomentar kepada materi ya, karena ini proses yang berjalan jadi mohon dihormati," pungkasnya.

Tidak Mudah

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari (Kompas.com)

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado) Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved