Pilpres 2019
Daftar Gugatan 24 Mei, BPN Siapkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, TKN Joko Widodo - Maruf Amin ?
Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan perkara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.
Pelayanan di MK berlangsung 24 jam. Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Kendati demikian, MK mengingatkan seluruh peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg, untuk mengumpullkan bukti permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkualitas dan signifikan.
"Jadi memang berperkara di MK itu bukan banyak-banyakan berkas, banyak-banyakan bukti, melainkan bagaimana bukti itu secara berkualitas memiliki nilai hukum yang kuat," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/05/2019).
Fajar menjelaskan, berkaca dari pengalaman perselisihan hasil Pemilu 2014, tepatnya pada gugatan perkara pilpres, salah satu paslon masih menitikberatkan jumlah bukti yang banyak dibandingkan signifikansinya.
Padahal, bukti yang banyak secara kuantitas tidak selalu selaras dengan pembuktiannya.
Kala itu, lanjut Fajar, MK sempat dituding tidak bekerja maksimal oleh kelompok tertentu karena menganggap banyak bukti kecurangan pilpres yang tidak tertangani dengan baik.
"Waktu 2014 sempat ada tudingan ke MK kalau tidak bekerja maksimal. Ada yang berkontainer bukti yang diajukan, tapi tidak diperiksa. Kami ingatkan lagi, di MK bukan banyak-banyakan bukti," ucap Fajar dikutip dari Kompas.com.
"Buktinya cukup satu atau dua, tapi yang menggunggat bisa membuktikan ya lebih baik daripada buktinya setumpuk tetapi tidak relevan. Terbaca kok oleh hakim kalau buktinya enggak relevan," lanjut dia. (*)
Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :