Pilpres 2019

Blokir Akses Informasi Media Sosial, Menkominfo Rudiantara Minta Maaf & Akui Juga Rasakan Dampaknya

"Saya sendiri pun merasakan dampak yang saya buat sendiri," kata Rudiantara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/05/2019).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
NET
Whatsapp Down, Instagram Down & Facebook Down Saat ini, Ini Klarifikasi Pihak Pengembang Aplikasi 

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang.

Menteri Kominfo menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan.

"Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp," jelasnya.

Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video.

"Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya dikutip dari kominfo.go.id

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

"Kenapa karena viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana," imbuhnya.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video. "Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Menkominfo di Kabinet Kerja, Rudiantara
Menkominfo di Kabinet Kerja, Rudiantara (Reska K. Nistanto/KompasTekno)

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun.

"Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," paparnya.

Menteri Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini.

"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menegaskan bahwa fitur SMS dan telepon masih bisa digunakan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved