Pelanggaran Terbukti, Bawaslu Kalbar Batalkan Status Pencalegan MR di Mempawah

"Menyatakan MR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme persyaratan Calon Anggota DPRD,"

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Suasana pembacaan putusan oleh majelis pada sidang penanganan pelanggaran administratif yakni Ruhermansyah, Mohammad, Hawad Sriyanto dan Syf Aryana Kasmawayana, Rabu (22/05/2019). 

Pelanggaran Terbukti, Bawaslu Kalbar Batalkan Status Pencalegan MR di Mempawah

PONTIANAK - Bawaslu Kalbar memutuskan jika caleg Partai Hanura Kabupaten Mempawah MR dibatalkan pencalonannya sebagai seorang caleg usai Pemilu, padahal yang bersangkutan memperoleh suara tertinggi dan berpotensi menjadi caleg terpilih.

Hal ini diketahui melalui sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terakhir di Bawaslu Kalbar yang dibacakan majelis, Ruhermansyah.

Untuk diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah juga seorang caleg dalam satu partai dan satu dapil dengan caleg MR. Laporan tersebut masuk 2 Mei 2019.

"Menyatakan MR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Mempawah," kata Majelis Sidang Ruhemansyah, Rabu (22/05/2019).

Baca: Bawaslu Kalbar Sayangkan Jika Ada Yang Ingin Mendelegetimasi Hasil Pemilu

Baca: Cium Adanya Penggelembungan Suara di Dapil Kalbar 2, Demokrat Kalbar Buat Laporan ke Bawaslu

"Memerintahkan KPU Kabupaten Mempawah untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Mempawah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," timpalnya.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mempawah untuk memberikan sanksi pembatalan kepada MR sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Partai Hanura daerah pemilihan Mempawah 1 nomor urut 7 (Kecamatan Mempawah Hilir, dan Mempawah Timur)," katanya.

"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mempawah untuk tidak mengikutkan peserta pemilu calon Anggota DPRD Kabupaten Mempawah atas nama MR pada tahapan selanjutnya dalam penyelenggaraan pemilu," jelas pria yang akrab disapa Ruher membacakan kesemua point putusan sidang tersebut.

Sementara itu, majelis sidang lainnya, Mohammad menerangkan jika terlapor dapat melakukan koreksi putusan secara langsung ke Bawaslu RI, selambat-lambatnya tiga hari pembacaan putusan ini disampaikan.

Baca: KPU Kubu Raya Terus Tingkatkan Komunikasi Dengan Bawaslu

Dan penyampaian permintaan koreksi, kata dia, disampaikan secara langsung ke Bawaslu dengan formulir model ADM15. 

"terlapor menyampaikan putusan koreksi atas putusan ini selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Untuk diketahui, majelis pada sidang penanganan pelanggaran administratif ini ialah Ruhermansyah, Mohammad, Hawad Sriyanto dan Syf Aryana Kasmawayana. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved