Pilpres 2019

Jelang Aksi 22 Mei 2019 ! Kapolri Tetapkan Status Siaga I ke Seluruh Jajaran Kepolisian

Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
CARA Mudah Mencoblos Dalam Pemilu 2019, Cek Nama Kamu di DPT Via Online dan Kenali 5 Surat Suara. 

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Baca: Deputi Kogasma Sarankan Kubu Prabowo Persiapkan Diri ke MK Daripada Serang Koalisi

Baca: Karolin Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jokowi-KH Maruf Amin

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diterbitkan.

Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, Jumat (17/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 26 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.

Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019. (*)

Yuk, follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak : 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved