Terungkap! Modus Cewek Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar untuk Beli Hero Mobile Legends

Terungkap! Modus Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar untuk Beli Hero Mobile Legends

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kolase
Terungkap! Modus Cewek Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar untuk Beli Hero Mobile Legends 

Warga Pontianak, YS terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Hal itu setelah dirinya diduga melakukan pembobolan bank hingga Rp 1,85 miliar.

Polda Metro Jaya Jakarta menjerat YS dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, YS diamankan pihaknya dari rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/5/2019) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari bank mengenai adanya transaksi janggal di Mobile Legends.

Pihak bank merasa curiga saat harus membayar berkali-kali transaksi yang dilakukan YS, namun saldo tersangka tidak berkurang.

Selain itu, pihak bank yang dibobol menemukan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends.

Hal ini kemudian dilaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap sosok di balik pembobolan bank itu.

Polisi kemudian menangkap YS‎ di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends.

Dari keterangan tersangka diketahui, dana bank yang dibobolnya digunakan untuk membeli segala fasilitas termasuk hero dalam game online Mobile Legend.

Ade Ary Syam mengungkap modus yang dilakukan YS untuk melancarkan aksinya.

Dalam melakukan aksinya, YS melakukan transaksi di e-commerce Unipin menggunakan Virtual Account.

Di sinilah pembobolan bermula. Saat transaksi via Virtual Account, YS membuat uangnya di rekening tidak dipotong bank.

Justru pihak bank yang harus keluar uang untuk item dan hero yang dibeli YS.

"Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Setelah satu kali berhasil melakukan transaksi dan saldo di rekeningnya tidak berkurang sama sekali, YS kemudian berkali-kali mengulangi aksinya.


"Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.

YS mengakui perbuatannya merugikan pihak lain. Namun demikian, hal itu tetap dilakukannya.

Hingga akhirnya, total transaksi yang diperbuat YS mencapai angka Rp 1,85 Miliar.

"Pihak bank menerangkan bahwa mereka menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal," ucap Ade.

"Di mana mereka telah melakukan beberapa kali transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan Virtual Account Bank," sambung Ade.

Namun kata Ade, pada saat pembayaran telah berhasil, saldo yang berada di bank lain tidak terdebit.

"Sehingga, pihak bank pelapor ini tidak mendapatkan saldo dari transaksi tersebut. Dan ini sudah berkali-kali dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,85 miliar," ungkapnya.

YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.

"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.

Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.

"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.

Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved