Polisi Ungkap Cara Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Demi Game Online Mobile Legends
Polisi Ungkap Cara Gadis Pontianak Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Demi Mobile Legends WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
YS, kata Ade, mengaku bermain game online itu sejak setahun terakhir.
"Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap," jelasnya.
Transaksi tersebut, papar Ade, sejauh ini diakui tersangka hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends.
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Muda Gamers ML Ini Bobol Bank Hingga Rp 1,85 Miliar, Begini Caranya
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Yaspen Martinus