Gadis Pontianak Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Bank Rp1,85 Miliar Lewat Mobile Legends
Gadis Pontianak Ini Ditangkap Polda Metro Jaya Setelah Bobol Bank Lewat Mobile Legends
"Namun kami akan dalami lagi kasus ini. Sebab, kerugian yang dialami bank cukup besar, karena tersangka telah terbukti berkali-kali melakukannya," beber Ade.
Dari tangan YS, katanya, disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel.
Karena perbuatannya, tambah Ade, YS dijerat pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Juga, pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Muda Gamers ML Ini Bobol Bank Hingga Rp 1,85 Miliar, Begini Caranya
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Yaspen Martinus